Jam Kerja DPRD Dihapus

- Minggu, 16 Februari 2020 | 06:37 WIB
Gedung DPRD Kota Banjarmasin
Gedung DPRD Kota Banjarmasin

BANJARMASIN - Pada periode ini, ada tata tertib (tatib) DPRD Banjarmasin yang direvisi. Yakni soal jam masuk kerja.

Sebelumnya jam masuk kerja dipatok jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Pada tatib yang baru, durasi kerjanya tak lagi terbatas.

"Jam kerjanya tidak dipatok lagi. Karena terkadang dewan melaksanakan rapat kerja sampai malam," ucap Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya.

Soal hari kerja tetap sama. Senin sampai Jumat. Sisanya libur layaknya PNS.

Selain itu, tak ada kewajiban bagi anggota dewan untuk mengisi absen hadir. Itulah yang memudahkan penghilangan batasan jam kerja ini.

Menurut Harry, jam masuk kerja anggota dewan menyesuaikan agenda. Terutama dengan kegiatan komisi dan rapat paripurna. "Juga dibolehkan rapat kerja malam kalau memang diperlukan," tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Selebihnya, tak ada lagi perubahan dalam tatib. Tetap sama seperti tahun lalu. "Perubahan hanya sebagian kecil saja. Sisanya hampir sama saja," jelasnya.

Tatib yang baru ini rencananya akan segera disahkan. Karena pembahasannya sudah rampung.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Banjarmasin Arufah Arif menyatakan, penyusunan tatib baru ini sudah difinalisasi. Tinggal ditetapkan dalam rapat paripurna.

"Sekarang, tatib lama masih berlaku. Hingga dicabut nantinya dengan yang baru melalui rapat paripurna," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Arufah menjelaskan proses pembuatan tatib. Bermula dari pimpinan, dibahas di Bapemperda, lalu disinkronisasi berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Hasilnya, disampaikan lagi ke pimpinan dewan untuk digodok. "Nah, sebelum disahkan dan ditetapkan dalam paripurna, dibawa dulu ke provinsi untuk dievaluasi," pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X