Pinjam Motor, Ternyata Digadaikan

- Senin, 17 Februari 2020 | 10:35 WIB
DIAMANKAN: Rahmad Hidayat dan barang bukti satu unit motor Honda Scoopy, kini diamankan di Polsek Danau Panggang. | Foto: Polsek Babirik untuk Radar Banjarmasin
DIAMANKAN: Rahmad Hidayat dan barang bukti satu unit motor Honda Scoopy, kini diamankan di Polsek Danau Panggang. | Foto: Polsek Babirik untuk Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Sudah bergelar haji, tetap saja Rahmad Hidayat alias Dayat (35) melakukan perbuatan kriminal. Warga Desa Buton, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara ini ditangkap polisi karena melakukan penipuan.

Adalah Rusfitri (53), warga Desa Purai Rt 05, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong yang menjadi korban. Ia melaporkan Rahmad ke polisi karena kendaraannya tidak dikembalikan.

Menerima laporan, Polsek Danau Panggang dibantu Polsek Babirik melalui Ops Jaran Intan meringkus pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini di Jalan Nagara - Muara Tapus, Desa Sungai Durait Hilir Kecamatan Babirik, Jumat (14/2).

Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan, SIK melalui Kapolsek Danau Panggang, Iptu Momo Jon Rodok membenarkan jajarannya telah mengamankan tersangka setelah menerima laporan.

Kronologis kasus penipuan ini, sebut Momo, berawal dari anak korban yang bernama Risilawati (23). Mengendarai  motor Honda Scoopy warna hitam silver DA 6283 UBE, ia mendatangi rumah Rahmad pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wita. 

Saat itu pelaku meminjam motor tersebut untuk jalan-jalan. Namun, sekitar  pukul 12.00 siang, Rahmad kembali tanpa membawa motor dengan alasan mengalami kecelakaan. Alasannya, motor itu dijadikan jaminan.

"Pintarnya pelaku memperdaya dengan menghubungi korban pada 8 Januari 2020 tadi, untuk mengambil motornya ke Abah Iti di Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara,” paparnya. 

Ternyata, motor tersebut digadaikan Rahmad kepada Iti Rp 5.300.000. Sontak korban pun naik pitam. Ia tak terima dan kasus ini dilaporkan ke polisi. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Danau Panggang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X