BANJARMASIN - Sugianoor, kakek dari Kelurahan Teluk Tiram di Banjarmasin Barat, bakal menghabiskan masa tuanya di penjara. Kakek berusia 66 tahun itu diringkus polisi lantaran menjadi pengedar sabu.
Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap warga Jalan Antasan Raden RT 31 Banjarmasin Barat itu pada Senin (10/2) lalu. Sugianoor ditangkap di rumahnya sendiri.
Dari hasil penyelidikan polisi, disinyalir tersangka mengedarkan barang terlarang itu dari tempat tinggalnya. Sekian waktu menyelidiki dan memantau pergerakannya, hingga akhirnya pada hari itu sekitar pukul 12.30 Wita, rumahnya digerebek.
Sugiannor pun tak berkutik ketika polisi sudah mengepung rumahnya. Laporan masyarakat itu benar, ada sekitar 21 paket sabu yang disita polisi di rumahnya.
"21 paket itu beratnya 1,05 gram. Dia sembunyikan di lemari pakaian, dimasukkan lagi ke dalam sebuah kaleng," terang kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, kemarin (16/2).
"Kami juga menyita handphonenya, karena di sana didapatkan percakapan transaksi narkoba," tambah Wahyu. Kini kakek Sugianoor telah sepekan mendekam di sel tahanan mapolres.
Sejauh ini polisi masih menyelidiki asal muasal barang haram tersebut. Terkait cara pemasaran, satu paket hemat dihargai Rp100 ribu sampai Rp250 ribu.
"Kami sangkakan dia dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya minimal lima tahun penjara," tandas Wahyu. (lan/fud/ema)