Menang Pilkades, Rudi Dilaporkan Memakai Ijazah Palsu

- Selasa, 18 Februari 2020 | 11:07 WIB
LAPOR DEWAN: Ketua Umum LSM-LEPPKRINDO Sulsel Jamil Handaling (tengah) menjelaskan kecurigaan mereka atas ijazah palsu Kepala Desa Kersik Putih Rudi Hartono pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Komisi I DPRD Tanbu, kemarin siang. | Foto: Karyono/Radar Banjarmasin
LAPOR DEWAN: Ketua Umum LSM-LEPPKRINDO Sulsel Jamil Handaling (tengah) menjelaskan kecurigaan mereka atas ijazah palsu Kepala Desa Kersik Putih Rudi Hartono pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Komisi I DPRD Tanbu, kemarin siang. | Foto: Karyono/Radar Banjarmasin

Kepala Desa Kersik Putih Rudi Hartono, belum bisa bekerja dengan tenang. Jabatan yang baru dipegang sejak 8 November 2019 lalu, diusik. Dia diduga menggunakan ijazah palsu saat maju menjadi bakal calon kepala desa.

----

Kasusnya sudah dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanbu oleh LSM-LEPPKRINDO (Lembaga Peduli Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia) Sulawesi Selatan.

Merasa laporan tidak ditindaklanjuti, LSM-LEPPKRINDO mengadu ke DPRD Tanbu. Kemarin siang, para wakil rakyat yang duduk di Komisi I ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak pelapor.   

Dugaan ijazah palsu ini diuraikan Ketua Umum Ketua Umum LSM-LEPPKRINDO Sulsel Jamil Handaling. Di hadapan wakil rakyat terhormat, Jamil menjelaskan permasalahan muncul berawal dari momentum Pilkades Kersik Putih yang dilaksanakan 19 September 2019 lalu.

Salah satu calon, Rudi Hartono menggunakan ijazah SI yang diduga palsu dari perguruan tinggi Stisip Petta Baringeng Soppeng yang berada di Jalan MT Haryono No 93 93111 Sulawesi Selatan.

“Warga sempat protes. Namun protes warga diabaikan panitia pelaksana pemilihan kepala desa,” ujar Jamil.

Jamil melanjutkan, sebagian warga membuka forlap pangkalan data dikti dan menemukan data yang dicurigai tidak valid karena tidak sinkron dengan riwayat pendidikan dan tahun penertiban ijazah yang diperoleh Rudi Hartono.

“Kemudian warga melayangkan surat protes ke panitia. Akhirnya panitia memutuskan untuk  menelusuri keberadaan ijazah S1 Rudi Hartono. Sayangnya, warga mendapatkan jawaban yang mengecewakan,” papar Jamil.

Dijelaskan Jamil, pihak perguruan tinggi menerangkan bahwa Rudi Hartono adalah mahasiswa (peserta didik) di Stisip dengan NIM : 21212238, tahun ajaran 2012-2013. Pada forlap pangkalan data dikti salah penginputan data pada tahun masuk 2018, yang benar masuk tahun 2012, sehingga di ijazah tertera tanggal yudisium 23 Desember 2016.

“Warga menyesalkan surat itu. Mestinya panitia juga harus berkunjung ke Kopertis Wilayah IX Makasar, yang merupakan pusat forlap pangkalan data dikti perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di Sulawesi Selatan,” papar Jamil.

Warga yang masih tidak puas dengan cara kerja panitia mengutus Yurwis Anwar, salah satu tokoh masyarakat ke Kopertis Wilayah IX Makasar untuk mencari kejelasan ijazah tersebut.

“Berdasarkan hasil investigasi bersama LSM-LEPPKRINDO pada tanggal 31 Oktober 2019, kami mendapatkan fakta yang sebaliknya. Kopertis Wilayah IX Makasar menerangkan bahwa Rudi Hartono terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun 2018,” jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jamil minta kepada DPRD Tanbu untuk mengeluarkan rekomendasi pengusulan pencabutan surat keputusan Rudi Hartono sebagai Kepala Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin masa bakti 2019-2025, karena dianggap bermasalah dan telah melakukan pembohongan publik kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X