BANJARMASIN - Selama ini masyarakat kurang familiar terhadap peraturan daerah (perda). DPRD Kalsel meyakini ada solusi dalam mensosialisasikan produk hukum tersebut.
Seluruh anggota dewan dituntut turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk mensosialisasikan produk hukum yang sudah disahkan kepada konstituennya.
“Setiap kali produk hukum sudah disahkan, para wakil rakyat bisa turun ke dapil masing-masing untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat,” kata Ketua Komisi I Hj Rachmah Norlias, Senin (17/2) siang.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, anggota dewan setiap tahun menggelar reses sebanyak tiga kali. Anggota dewan akan bertemu dengan masyarakat di dapil masing-masing. Di mana mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya.
Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itulah, para anggota dewan dapat menyampaikan produk hukum yang sudah disahkan kepada masyarakat, minimal sekali. Cara tersebut diklaim bisa lebih efektif.
Rencananya, Komisi I DPRD Kalsel akan menyampaikan secara tertulis kepada ketua dewan, agar pelaksanaannya bisa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.
“Kalau menurut kami, efektif untuk dilakukan. Mudah-mudahan tahun 2021 bisa dilaksanakan sosialisasi perda di DPRD Kalsel,” pungkasnya.
Ini diperoleh dari studi komparasi ke DPRD DKI Jakarta, belum lama ini. Agar bisa terlaksana, menurut Norlias, masing-masing komisi memerlukan staf ahli. Tujuannya melancarkan tugas dan fungsi yang diemban anggota dewan.
“Sosialisasi perda ini akan disampaikan untuk tahun depan, kami upayakan masuk dalam APBD 2021. Ini kami laporkan secara tertulis kepada Ketua DPRD Kalsel,” jelasnya. (gmp/fud/ema)