Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan, Bawaslu Bentuk Pengawas Kelurahan

- Rabu, 19 Februari 2020 | 11:12 WIB
KONFIRMASI: Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar saat memberikan keterangan kepada awak media di Banjarmasin.
KONFIRMASI: Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar saat memberikan keterangan kepada awak media di Banjarmasin.

BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon Pilwali Banjarmasin. Dimulai hari ini (19/2) dan berakhir besok (20/2).

Artinya tahapan Pilkada di ibukota provinsi ini sudah dimulai. Saat semua lembaga yang terlibat mulai bekerja. Termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.

Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar mengatakan, mereka sudah menggelar rapat koordinasi. Bersama aparat TNI, kepolisian, maupun pemko. Termasuk juga pemantau pemilu dan para mahasiswa.

"Tentu dengan harapan menjadikan Pilwali yang bermartabat dan berintegritas," ucapnya.

Sesuai dengan tugas pokoknya, Bawaslu punya kewajiban mengawasi jalannya Pilwali. Agar tak ada pelanggaran apalagi kecurangan.

Yasar berjanji pihaknya akan bekerja profesional. Dari tahap awal Pilwali hingga akhir. "Tentu kami juga siap melaksanakan pengawasan pencalonan," katanya.

Saat ini, Bawaslu juga bersiap-siap membentuk Pengawas Kelurahan. Selambat-lambatnya pada Maret nanti. Untuk melakukan verifikasi terhadap calon perseorangan.

"Kami akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Untuk memastikan bahwa jumlah dukungan sudah sesuai syarat," tuturnya.

Seperti apa teknis verifikasinya? Yasar belum bisa memastikan. Kalau mengikuti cara KPU, maka menggunakan pola sensus.

"Kami masih menunggu. Apakah juga melakukan sensus seperti KPU atau cukup mengambil sampling saja," sebutnya.

Apapun caranya, Yasar memastikan mereka bakal bekerja semaksimal mungkin. Setidaknya untuk mendampingi KPU.

"Kami berusaha untuk terlibat, memastikan syarat dukungan ini dipenuhi oleh calon perseorangan," tutupnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X