AMUNTAI - Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Polres HSU berhasil membongkar kejahatan bisnis ilegal BBM bersubsidi jenis premium. H Mursidi (61), pelakunya diamankan, Selasa (18/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Ia mengangkut 560 liter premium. Pengusaha ini menggunakan Kapal Motor (KM) Selamat Bahagia.
Warga Desa Hilir Mesjid Rt 01 Kecamatan Sungai Tabukan tersebut mengangkut BBM tersebut dalam 28 jeriken, masing-masing berkapasitas 20 liter.
Kapolres HSU, AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Danau Panggang, Iptu Momo Jon Rodok membenarkan, jajarannya telah mengamankan pelaku. Ia dikenai tindak pidana kegiatan pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha. Praktik itu dilakukannya di pelabuhan Desa Sungai Namang.
“Rencananya pelaku akan menjual kembali BBM bersubsidi tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Desa Damparan dan Desa Kelanis,” ungkap Momo Jon Rodok, Rabu (19/2).
Karena tak memiliki izin niaga, lanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Danau Panggang untuk diporses secara hukum. "Ia dijerat Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kapal pelaku sudah disandarkan," sampainya. (mar/ema)