11 Rumah Digaruk Alat Berat, Akibat Sengketa Lahan di Landasan Ulin Barat

- Kamis, 20 Februari 2020 | 10:23 WIB
BERTERIAK: Seorang anak menyaksikan proses eksekusi rumah oleh alat berat ekskavator pada Rabu (19/2) di kawasan Landasan Ulin Barat Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru. Eksekusi ini akan merobohkan 11 rumah warga yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
BERTERIAK: Seorang anak menyaksikan proses eksekusi rumah oleh alat berat ekskavator pada Rabu (19/2) di kawasan Landasan Ulin Barat Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru. Eksekusi ini akan merobohkan 11 rumah warga yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarbaru. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Arkani hanya bisa terdiam. Dalam waktu singkat, rumah yang ditinggalinya selama 18 tahun itu dirobohkan alat berat. Tidak hanya rumah Arkani, total ada 11 rumah yang akan mengalami nasib serupa, saat Pengadilan Negeri Banjarbaru melakukan eksekusi lahan di Jalan H Tanda atau belakang SDN Landasan Ulin Barat 1 Banjarbaru, Rabu (19/2).

Beberapa ibu terlihat pasrah, meneteskan air mata. Melihat dua buah alat berat menggaruk habis rumah mereka. Sementara ratusan aparat kepolisian tampak bersiaga.

Eksekusi dilakukan sejak pagi. Hingga Rabu (19/2) sore, sudah tiga rumah dirobohkan. Sisanya menunggu giliran. Kebanyakan, rumah ini berbahan bangunan beton.

Dalam proses eksekusi ini. Banyak warga menyaksikan sembari mengabadikan dengan gawai. “Untuk kenangan,” ujar seorang anak yang rumahnya ikut digusur.

Perabotan dan perlengkapan rumah yang bakal dieksekusi juga telah dievakuasi. Ada yang sudah dipindahkan dengan truk atau mobil pikap. Ada juga yang masih ditaroh di badan jalan.

Arkani saat diwawancarai mengaku pasrah. Meski, dalam lubuk hatinya, ia merasa sedih rumah yang penuh kenangan itu kini berubah jadi tumpukan beton. Rumah Arkani yang pertama dirobohkan. 

"Kami tidak bisa mempertahankannya (rumah). Soalnya, mereka (pihak penggugat) ngotot dengan keputusan pengadilan," tuturnya.

Penggugat atas nama Suhairi memenangkan klaim atas kepemilikan lahan seluas 2 hektare tersebut. Kasus ini sendiri bergulir sejak tahun 2007 lalu.

Arkani pun mengaku belum tahu, mau tinggal di mana usai eksekusi ini. "Bagaimana lagi, saya tidak punya tempat tinggal lagi dimana. Katanya kami bakal disewakan rumah satu bulan," ungkapnya.

Manambahkan, Sirajul Huda selaku Jubir warga setempat berucap terkait eksekusi ini. Dibeberkannya, rumah-rumah yang sudah atau bakal dirobohkan bernilai miliaran rupiah.

Hitungan itu dia kalkulasikan dari harga setiap rumahnya. Yang mana ditaksirnya mencapai Rp300 juta satu buahnya.

"Tentu miliaran rupiah. Tinggal dikalikan 11 rumah dengan 300 juta rupiah," tambahnya singkat.

Ia sendiri bersama warga lainnya akan mencari langkah ke depan. Lantaran merasa eksekusi ini seperti menzalimi mereka.

"Tidak mungkin masyarakat ini kan mendiamkan diri. Kita tidak boleh ketika dizolimi berdiam, artinya kita menerima. Kita kemungkinan ada langkah selanjutnya, Insya Allah," katanya seraya akan mencoba berkoordinasi dengan pakar hukum atau institusi lain yang terkait permasalahan tersebut.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X