BPD Turut Melakukan Pengawasan

- Jumat, 21 Februari 2020 | 09:22 WIB
MENGGELAR SOSIALISASI: Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batulicin dan Polres Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Pengaduan Masyarakat di Mahligai Bersujud, Selasa (18/2). (Foto Diskominfo Tanbu For Radar Banjarmasin).
MENGGELAR SOSIALISASI: Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batulicin dan Polres Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Pengaduan Masyarakat di Mahligai Bersujud, Selasa (18/2). (Foto Diskominfo Tanbu For Radar Banjarmasin).

BATULICIN - Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batulicin dan Polres Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Pengaduan Masyarakat di Mahligai Bersujud, Selasa (18/2).

Kegiatan ini merupakan bentuk dari pembinaan untuk melihat sejauh mana respons masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah sehingga masyarakat bisa menilai bahwa kegiatan tersebut berjalan semestinya atau ada penyimpangan.

Inspektur Pemkab Tanbu Ikhsan Budiman mengatakan kegiatan ini bertujuan agar masyarakat yang terwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (Desa) dapat turut melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa.

“Kenapa BPD yang kita pilih di desa adalah karena kami menganggap mereka sebagai mitra pengawasan yang ada di desa. Kami tidak bisa melakukan pengawasan sendiri, jadi kami perlu adanya mitra di desa. Kami menganggap BPD merupakan mitra yang potensial memberikan masukan bagi kami terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa,” papar Ikhsan.

Selanjutnya Ikhsan menambahkan kegiatan ini sendiri dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2019 tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat yang melibatkan 3 kelembagaan yaitu Inspektorat Daerah, Polres dan Kejaksaan.

Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambutannya yang disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik H M Thaha menjelaskan sesuai tuntunan reformasi saat ini, hak atas pelayanan yang berkualitas bagi setiap warga negara sangat diutamakan, sebab masyarakat terus menginginkan pelayanan yang baik, benar dan berkualitas.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi media dan mendorong masyarakat untuk membangun komunikasi yang efektif dan produktif dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah agar pembangunan menjadi lebih terkontrol,” jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kecamatan dan BPD se-Tanah Bumbu dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Batulicin, Polres Tanah Bumbu dan Inspektorat Daerah Tanah Bumbu. (kry/ram/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X