Maling Motor HSU Dibekuk

- Jumat, 21 Februari 2020 | 09:37 WIB
TAK BERKUTIK: Didit (duduk), maling motor saat dipertontonkan personel Jatanras Polres HSU dan Polsek Amuntai Kota. | Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin
TAK BERKUTIK: Didit (duduk), maling motor saat dipertontonkan personel Jatanras Polres HSU dan Polsek Amuntai Kota. | Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin

AMUNTAI -  Unit Jatanras Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota membekuk maling motor, Didit Arya Budiman (29), Rabu (19/2) sekitar pukul 15.30 Wita. Ia ditangkap di salah satu rumah di Jalan H Ali Gang Suwarga Kelurahan Antasari Amuntai.

Warga Jalan Norman Umar Kebun Sari Amuntai ini adalah pencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi DA 6580 FAB milik Rina Rupida Tirta.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban.

"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota guna penyelidikan lebih lanjut," katanya, Kamis (20/2).

Kasus ini bermula saat Rina mau keluar rumah, Senin (17/2) sekira pukul  04.30 Wita. Ia mendapati motor miliknya yang terparkir di halaman rumah telah raib. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X