AMUNTAI - Unit Jatanras Polres HSU bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota membekuk maling motor, Didit Arya Budiman (29), Rabu (19/2) sekitar pukul 15.30 Wita. Ia ditangkap di salah satu rumah di Jalan H Ali Gang Suwarga Kelurahan Antasari Amuntai.
Warga Jalan Norman Umar Kebun Sari Amuntai ini adalah pencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi DA 6580 FAB milik Rina Rupida Tirta.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamarudin membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Amuntai Kota guna penyelidikan lebih lanjut," katanya, Kamis (20/2).
Kasus ini bermula saat Rina mau keluar rumah, Senin (17/2) sekira pukul 04.30 Wita. Ia mendapati motor miliknya yang terparkir di halaman rumah telah raib. (mar/ema)