Gelapkan Motor di Kandangan, Warga Martapura Ditangkap di Bali

- Jumat, 21 Februari 2020 | 09:46 WIB
BUKTI KEJAHATAN: Wakapolres HSS, Kompol Arief Himawan menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus Jaran Intan 2020. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN
BUKTI KEJAHATAN: Wakapolres HSS, Kompol Arief Himawan menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus Jaran Intan 2020. | FOTO: SALAHUDIN/RADAR BANJARMASIN

KANDANGAN – Setelah lima bulan berjalan jadi buronan jajaran, Ira Wahyudi (42), pelaku penggelapan  motor skutik, akhirnya berhasil diringkus, Senin (17/2) siang sekitar pukul 14.00 Wita.

Warga Kompleks Pangeran Antasari, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar ini diringkus tim Polres HSS didukung Polresta Denpasar, Polda Bali. Saat itu ia sedang berada di salah satu pantai.

Ira ditangkap karena sudah menggelapkan sepeda motor jenis big skutik milik Rumiandi (44), warga Jalan Kesehatan, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS, Selasa 10 Oktober 2019 lalu.

Modus penggelapan dilakukan dengan cara berpura-pura meminjam motor untuk diperlihatkan kepada keluarga pelaku yang akan membelinya. Koban merasa yakin dan tidak curiga, sehingga motor diserahkan begitu saja.

Namun, motor itu ternyata tidak kunjung kembali. Pelaku tak bisa dihubungi, bahkan nomor handphonenya tidak aktif lagi. Karena rugi sekitar Rp 30 juta, korban melaporkan kejadian ini ke Polres HSS.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor sudah digelapkan pelaku. “Ia kami amankan saat berada di pantai di Bali, sedang bekerja serabutan,” kata Wakapolres HSS, Kompol Arief Himawan, Kamis (20/2).

Aksi penangkapan ini, jelas Arief, termasuk dalam operasi Jaran Intan 2020. Polres HSS berhasil mengungkap tujuh kasus dengan tujuh orang tersangka. Rinciannya empat tersangka kasus curanmor dan masing-masing satu kasus penggelapan, tipu gelap serta penadah. (shn/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X