Transaksi Non Tunai Diberlakukan di Banjarbaru

- Jumat, 21 Februari 2020 | 10:55 WIB
KEUANGAN: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
KEUANGAN: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin. | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU -  Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017. Pemerintah Daerah diperintahkan secepatnya untuk efektif melaksanakannya.

Ternyata, di Pemko Banjarbaru. Format transaksi non fisik ini sudah diberlakukan baru-baru ini. Tepatnya semenjak tahun anggaran tahun 2020. Pemberlakuannya juga menyeluruh, yakni ke tiap-tiap SKPD di lingkup Pemko Banjarbaru.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Banjarbaru, Jainudin membenarkan hal demikian. Dipastikannya, bahwa pihaknya sudah melaksanakan secara penuh terkait SE tersebut.

"Sesuai Surat Edaran Mendagri pada tahun 2017 lalu bahwa Pemda diminta untuk memberlakukan transaksi ini dijalankan secara bertahap. Nah untuk kita, di tahun 2020 sudah secara penuh dijalankan," katanya.

Nantinya, segala bentuk transaksi di lingkup Pemko terang Jainudin wajib diberlakukan dengan non tunai. Hal ini tujuannya katanya agar mengekar efisiensi dan transparansi sesuai arahan kementerian.

Dalam tahapan hingga mampu melaksanakannya secara penuh. Pihaknya katanya beberapa kali melakukan sosialisasi di lingkup Pemko Banjarbaru. Termasuk dengan pihak legislatif; DPRD Banjarbaru.

"Jadi memang dalam pelaksanaannya ini memerlukan sosialisasi. Dan kita sudah melakukannya, baik di tingkat SKPD maupun DPRD," tambahnya.

Untuk lebih memantapkan transaksi ini. Pemko kata Jainudin akan membuatkan regulasinya. Hal ini agar jadi pedoman bagi Pemko dan SKPD untuk melaksanakannya.

"Regulasinya berupa Perwali no 1 tahun 2020. Sehingga ini yang akan jadi acuan atau pedoman pelaksanaan teknisnya," tegasnya.

Secara umumnya, turut dijelaskan Jainudin, bahwa transaksi yang nominalnya di bawah satu juta rupiah masih boleh secara tunai. Namun, jika di atas satu juta rupiah maka wajib non tunai

Ia pun optimistis bahwa pemberlakukan ini bisa berjalan dengan lancar. Karena tahapan sosialisasi selama beberapa kurun waktu terakhir ujarnya telah disiarkan dan diajarkan.

"Tentu kita optimistis. Makanya kita pastikan di tahun ini pemberlakuannya sudah secara penuh," pungkasnya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X