Mantan Ketua KPU Banjarmasin Disidang DKPP

- Jumat, 21 Februari 2020 | 12:15 WIB
SIDANG ETIK: Para peserta sidang kode etik terhadap mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur ketika keluar dari Aula Polres Banjarbaru setelah sidang selesai, kemarin. | FOTO: SUTRSINO/RADAR BANJARMASIN
SIDANG ETIK: Para peserta sidang kode etik terhadap mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur ketika keluar dari Aula Polres Banjarbaru setelah sidang selesai, kemarin. | FOTO: SUTRSINO/RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak oleh tim penyidik Polres Banjarbaru, mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur akhirnya disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Aula Mapolres Banjarbaru, Rabu (20/2).

Sidang kode etik yang dilaksanakan secara tertutup itu dihadiri oleh dua Anggota DKPP RI, yakni Prof. Muhammad dan Ida Budiarti. Serta, jajaran KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel. Sayangnya, para anggota DKPP RI enggan membeberkan hasil dan apa saja yang dibahas dalam sidang kode etik yang berjalan sekitar dua jam lebih itu.

"Terkait hasil pemeriksaan perkara tentu akan kami sampaikan laporannya dalam forum pleno di KPU. Kami terikat dengan kode etik tim pemeriksa, tidak boleh menyampaikan hasil pemeriksaan, " ujar Anggota DKPP RI, Ida Budiarti saat diwawancarai usai sidang.

Hal senada disampaikan Ketua Divisi Humas KPU Kalsel, Edy Ariansyah. Menurutnya, apa yang dibahas dalam sidang kode etik belum bisa disampaikan. Termasuk ketika wartawan bertanya, apakah ada membahas tentang rencana pemberhentian permanen Gusti Makmur sebagai anggota KPU Banjarmasin. Dia enggan membeberkannya. "Bukan ranah kami untuk menyampaikannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebagai pihak terkait dalam kasus Gusti Makmur, KPU Kalsel hanya menjelaskan bagaimana proses pengawasan dan pengendalian internal terhadap jajaran KPU kabupaten/kota di Kalsel. "Hal-hal mengenai pengawasan dan pengendalian itu sudah kami sampaikan di dalam sidang," jelasnya.

Lanjutnya, salah satu yang sudah mereka sampaikan ialah keluarnya dua Keputusan KPU RI untuk Gusti Makmur. Yaitu, pemberhentian sebagai Ketua KPU Banjarmasin dan pemberhentian sementara sebagai anggota KPU.

"Keputusan itu sudah keluar pada 5 Februari 2020. KPU RI telah menetapkan Rahmiati sebagai Ketua KPU Banjarmasin menggantikan Gusti Makmur," ujarnya.

Ditanya bagaimana respon Gusti Makmur selama disidang DKPP, Edy menuturkan bahwa mantan Ketua KPU Banjarmasin itu kooperatif setiap kali dimintai keterangan. "Yang bersangkutan (Gusti Makmur) kooperatif menjelaskan apa yang dijelaskan dalam klarifikasi KPU," tuturnya.

Sementara itu, terkait kasus hukum yang menjerat Gusti Makmur. Saat ini dirinya masih menunggu proses kelengkapan berkasnya yang masih tahap P19.

Sebelumnya, tim penyidik Polres Banjarbaru telah menyerahkan berkas Gusti Makmur namun Kejari Banjarbaru meminta untuk dilengkapi. "Kita terima (berkasnya) 12 Februari. Tapi, kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk kami," kata Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklish.

Selanjutnya, pihak penyidik kata Budi punya waktu kurang lebih 14 hari untuk melengkapinya. Sesuai Pasal 110 ayat 3 dan pasal 138 ayat 2 KUHAP. "Kita optimis kalau penyidik bisa melengkapi," yakinnya.

Sekadar informasi, pihak Kejari Banjarbaru dalam penanganan kasus ini menunjuk jaksa senior yang profesional. Yang juga disebut sudah beberapa kali menangani kasus serupa dengan capaian 100 persen terbukti. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X