Usai Dilantik, Kapolresta Incar Curanmor

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 09:44 WIB
TARGET PRIORITAS: Kapolresta Banjarmasin,  Kombes Pol Rachmat Hendrawan berjanji akan menindak tegas para pelaku kejahatan konvensional seperti pencuri kendaraan bermotor (curanmor).
TARGET PRIORITAS: Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan berjanji akan menindak tegas para pelaku kejahatan konvensional seperti pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

BANJARMASIN - Setelah dilantik menjadi Kapolresta Banjarmasin, Rabu (19/2) tadi, target awal Kombes Pol Rachmat Hendrawan tidak muluk-muluk.

Dia berjanji akan menindak tegas para pelaku kejahatan konvensional seperti pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

"Saya lihat di Banjarmasin masih banyak kasus curanmor. Memang sangat meresahkan. Kami lihat dulu nanti, karena bisa aksi perorangan atau sindikat. Jika sindikat, harus ditelisik dalam-dalam," ujarnya.

Rachmat menggantikan Kombes Pol Sumarto yang dipromosikan ke Mabes Polri. Sebelum ditugaskan ke Banjarmasin, ia bertugas di Polda Kalimantan Utara, menjadi Direktur Samapta Polda Kaltara.

"Sekalipun perseorangan, tapi sudah kawakan, kami juga takkan segan menindak tegas. Agar menjadi pelajaran, menjadi efek kejut bagi yang lain," tegas lelaki yang memiliki darah Barabai itu.

Jika kejahatan konvensional menjadi prioritasnya, pertanyaannya, bagaimana langkahnya untuk menekan angka kasus atau mencegahnya agar tak merajalela?

"Kami ingin memberikan rasa aman kepada warga Banua. Bagi pengendara, bisa memarkir motornya di tempat keramaian tanpa harus was-was," jawabnya.

Peredaran gelap narkotika juga menjadi perhatiannya. Apalagi Kalsel berada di peringkat ketiga pengguna narkotika untuk skala nasional.

"Ada pengguna, pasti ada pengedar. Ada pengedar, pasti ada bandar. Saya mengapresiasi kinerja kapolresta lama. Banyak ungkapan kasus-kasus besar. Harus ditingkatkan lagi," tambah perwira yang pernah menjabat sebagai Dansat Brimob Polda Kalsel pada tahun 2014 silam tersebut. (lan/at/fud)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X