Disdik Atur Batas Min-Maks Dana BOS untuk Guru Honorer

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 11:23 WIB
Aswan
Aswan

BANJARBARU - Usai terbitnya Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang mengatur tentang perubahan batas serapan dana BOS untuk gaji guru honorer.

Atas hal ini, Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru telah mengetahui ihwal ini. Begitupun, guru-guru honorer di Kota Banjarbaru juga telah mendapat informasi ini. Kebijakan ini pun seperti angin segar bagi guru honorer dalam hal kesejahteraan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, M Aswan mengonfirmasi bahwa pihaknya akan terlibat dalam hal ini. Keterlibatan ini jelasnya adalah terkait mengatur batas minimal dan maksimal dalam pemberian insentif dana BOS tersebut.

"Jadi di dalam petunjuknya, sekolah dapat memberikan insentif kepada guru honorer maksimal hingga 50 persen dari dana BOS. Tetapi tidak ada mengatur terkait minimumnya," katanya.

Sehingga, agar kebijakan ini dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kecemburuan antar guru. Disdik ujarnya bersama kepala sekolah di bawah naungan Disdik Kota telah bertemu beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu didapat fakta bahwa kemampuan sekolah untuk dana BOS bervariatif. Yang mana ini menyesuaikan dengan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut.

"Akhirnya kita formulasikan jika Disdik akan menertibkannya. Kita akan mengatur batas minimum maupun maksimumnya. Ini tujuannya agar tidak menimbulkan kecemburuan tadi, soalnya tiap sekolah berbeda-beda," ungkapnya.

Diklaim Aswan, bahwa dalam pertemuan itu kepala sekolah telah sepakat dengan kebijakan ini. Mengingat katanya, kepala sekolah juga sadar bahwa dana BOS di tiap-tiap sekolah berbeda-beda.

"Kepsek sepakat bahwa Disdik yang menetapkan batas minimum dan maksimumnya. Jadi nanti kita akan memetakan lalu menyesuaikan dengan jumlah siswa di sekolah untuk menentukan batasnya," ujarnya.

Ditanya ihwal berapa persentase minimum dan maksimumnya. Aswan menjawab bahwa belum dapat merincikan secara detil. Sebab tiap-tiap sekolah katanya punya kemampuan masing-masing.

"Belum bisa dipersentasekan. Makanya, kita ke depan akan terus mengkaji dan melakukan koordinasi terkait ini dengan pihak sekolah," sambungnya.

Mengingat dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah. Terkaut pertanggungjawaban dana BOS, Disdik ujar Aswan juga punya tim verifikasi dana BOS ini. Sehingga ia yakin tidak ada potensi penyalahgunaan dana ini.

"Kami ada tim verifikasinya, yakni tim manajemen dana BOS. Verifikasi dilakukan secara berkala setiap per triwulan, jadi tentu masih dalam pengawasan," pungkasnya. (rvn/al/ram)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X