Kasat Reskrim: Beri Kami Waktu Ungkap Rentetan Kebakaran Sekolah

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 11:49 WIB
GARIS POLISI: Kantin madrasah, yang menjadi salah satu titik kebakaran di kawasan MAN 1 HST, pada Kamis (20/1) lalu. |  FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
GARIS POLISI: Kantin madrasah, yang menjadi salah satu titik kebakaran di kawasan MAN 1 HST, pada Kamis (20/1) lalu. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI - Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah (HST) terus berupaya melakukan penyelidikan terkait peristiwa kebakaran, yang kembali merundung Madrasah Aliyah Negeri 1 Hulu Sungai Tengah (MAN 1 HST), pada Kamis (20/2) lalu.

Hingga kemarin (21/2), pihak Polres HST masih memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti yang sempat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), juga dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasilnya masih belum bisa kami dapatkan. Termasuk, hasil dari beberapa kasus kebakaran sekolah sebelumnya,” ucap Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono, ketika ditemui Radar Banjarmasin, kemarin.

Sebelumnya, di balik peristiwa yang merundung MAN 1 HST, kamis (20/2) lalu, juga ada peristiwa lainnya. Tidak berlangsung lama seusai musibah terjadi, seorang yang tidak dikenal dibawa oleh aparat Polres HST.

Orang misterius itu, sebelum diserahkan ke pihak Polres HST, diamankan oleh alumni MAN 1 HST yang melihat gerak-geriknya mencurigakan.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono, membenarkan bahwa pihaknya, telah membawa orang misterius itu. “Iya, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sementara ini belum bisa memastikan apakah peristiwa kebakaran yang menimpa kawasan MAN 1 HST, itu sengaja dibakar atau tidak.

“Kami juga tidak ingin menduga-duga. Yang jelas, kami masih mendalami kasus ini melalui serangkaian penyelidikan. Beri kami waktu,” tuntasnya. (war/yn/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X