RANTAU - MH (23) hanya tertunduk malu di ruang Kapolsek Tapin Utara, Jumat (21/2) malam. Warga Bakarangan ini adalah pengedar sabu yang berhasil diamankan aparat kepolisian.
Pelaku ditangkap di Jalan Said Alwi Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara, sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan sendiri berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian, aparat mengatur strategi. Siasatnya dengan cara menyamar sebagai pembeli. Pelaku dikontak dan janjian bertemu untuk transaksi seharga Rp 300 ribu.
Ketika sampai di lokasi, polisi langsung meringkusnya. Namun, ia berusaha melawan dengan menghilangkan barang bukti.
"Saat itu barang bukti dilemparnya ke tengah sawah. Tapi, berhasil kami temukan," ungkap Kapolsek Tapin Utara, Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram. (dly/ema)