Cara Kerja Polisi Belum Berubah

- Senin, 24 Februari 2020 | 11:42 WIB
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai.

BANJARMASIN - Kewenangan penyelidikan dan penyidikan tingkat sektor dicabut, diambil alih tingkat Polres dan Polda yang diusulkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih sebatas wacana.

Hingga kini, proses penanganan hukum masih berjalan seperti biasa. Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai.

Dijelaskannya, proses kerja anggota kepolisian mengacu pada tata aturan. Tidak sembarangan. Tapi jika memang pemerintah ingin mengubah, tentu harus melalui prosedur di DPR RI yang mempunyai kewenangan membuat regulasinya.

“Itu kan baru wacana, selama belum ada payung hukum yang baru, ya kita tetap mengikuti KUHP dan KUHAP sebagai panduan,” katanya, kemarin (23/2) siang.

Menurut Rifai, model yang diusulkan itu mirip di Jepang. Mereka lebih mengutamakan pencegahan kejahatan dan pelayanan masyarakat dalam bentuk pemecahan masalah.

Bukan berarti jelek, tapi untuk melaksanakan model pemolisian seperti itu tak bisa instan. Bertahap dan harus melibatkan banyak pihak. “Perlu waktu dan perencanaan terkait anggaran untuk penguatan sumber daya organisasi,” jelasnya.

Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Banjarbaru ini memahami niat di balik usulan tersebut. Mungkin wacana itu digulirkan karena ingin mempermudah sistem kerja kepolisian. Apalagi usulan itu agar unit kepolisian di tingkat kecamatan lebih fokus menjaga keamanan dan ketertiban melalui mediasi jalan kelurahan.

Menurutnya justice collaboration atau diskresi sudah dijalankan. Hanya saja tidak semua kasus kriminal yang ditangani dapat diselesaikan dengan cara tersebut. Penanganan seperti itu diakuinya mempermudah kerja polisi.

“Hanya bisa dilakukan pada kasus-kasus tertentu, tidak semua. Misalnya pencurian sendal dan ayam, Kalau sudah sindikat pencurian motor tidak bisa,” jelasnya.

Perwira tiga melati ini menambahkan, anggota yang bertugas di Polsek masih terbatas. Mereka dituntut wajib bisa menangani semua kasus hukum yang ada di wilayahnya. Tanpa terkecuali.

Sementara jenis kasus yang ditangani amat beragam. Tentu bukan perkara mudah. Polri bukan hanya dihadapkan pada keterbatasan SDM, tapi juga kualifikasi tingkat pendidikan. “SDM di Polsek sedikit, mereka menangani suatu kasus tidak khusus. Tapi gado-gado alias campur aduk,” pungkasnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X