Beberapa Maling Motor HSU Diringkus

- Selasa, 25 Februari 2020 | 09:56 WIB
EKSPOSE: Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK saat menggelar jumpa pers kasus Ops Jaran Intan 2020, Senin (24/2). | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin
EKSPOSE: Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK saat menggelar jumpa pers kasus Ops Jaran Intan 2020, Senin (24/2). | Foto: Muhammad Akbar/Radar Banjarmasin

AMUNTAI - Operasi Jaran (kejahatan kendaraan) Intan 2020 di Hulu Sungai Utara (HSU) yang berlangsung selama 12 hari selama Februari ini berhasil menjerat delapan kasus. Dan mengamankan enam tersangka dalam kejahatan pidana umum.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kamarudin dan jajaran mengungkapkan fakta itu saat menggelar jumpa pers, Senin (24/2) kemarin. Sebagian para tersangka yang terciduk adalah target operasi (TO) kasus curanmor dan aksi penipuan kendaraan.

Pipit Subiyanto menyampaikan, untuk target operasi tersangka Ali Akbar, ia pelaku pencurian motor matic di halaman Puskesmas Alabio Kecamatan Sungai Pandan, 15 Januari 2020 lalu. Korbannya, Norpal, melaporkan peristiwa itu ke polisi. Ali Akbar ini rupanya kembali mencuri motor milik Mithahul Munir, Jumat 31 Januari lalu.

Tak hanya itu, ia bersama dengan rekannya, Rahmat, juga melakukan aksinya serupa di salah satu rumah kos di Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu 5 Februari 2020 tadi.

“TO ini beraksi pada jam khusus seperti habis isya sampai subuh. Modusnya menggunakan kunci palsu atau leter T. Bahkan, salah satunya mencuri kendaraan korban yang lalai meninggalkan kunci di kendaraan," kata Pipit yang belum seminggu bertugas di HSU.

Selanjutnya, tersangka Rizki Maulana dan Edi Saputra, keduanya dalam menjalankan kejahatan dengan modus masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kendaraan korban yang tergantung di dinding pada 23 Januari 2020 lalu. Kasus ini berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Babirik.

Rizky Maulana dan Edi kembali berupah. Bersama rekannya, Misran pada tanggal 26 Januari 2020 lalu, tersangka pura-pura meminjam motor korban dan selanjutnya digadaikan. Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Amuntai Utara. Nur Latifah yang menerima gadai motor juga terseret kasus ini.

Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin menyampaikan, apabila proses hukum sudah inkrah, maka barang bukti yang ada bisa diambil oleh pemilik tanpa dipungut biaya. “Kalau saat ini kami belum bisa memberikan unit ranmor, sebab masih proses hukum,” ujarnya. (mar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X