BANJARMASIN - Gara-gara menyimpan satu paket kecil sabu, Ariyadi harus mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan.
Pria 45 tahun itu diciduk saat berada di Jalan Kelayan Kecil Gang Haur Kuning. Persis di depan sebuah masjid, Jumat (21/2) sekitar jam 11 malam.
Sebelum ditangkap, warga Jalan Kelayan A Gang Papadaan itu diadukan warga ke polisi. Bahwa ia mengedarkan narkotika.
Bermodal ciri-ciri tersangka dan lokasi transaksi, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Ganef Brigandono memimpin penyelidikan di lapangan.
Ketika diintai, Ariyadi tampak sedang menunggu seseorang. Dengan gerak-gerik yang tampak mencurigakan.
"Kami geledah pakaian dan tubuh tersangka, kami temukan satu paket sabu di dalam saku celana sebelah kanan," kata Iptu Ganef, kemarin (24/2).
Ariyadi pasrah, tak bisa mengelak atau berniat kabur. "Dia mengakui kalau satu paket sabu itu miliknya. Kami duga, malam itu ia sedang menunggu calon pembeli," imbuhnya.
Kini, ia terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal lima tahun penjara.
"Beberapa hari terakhir, kami mengupayakan pendalaman kasus. Tapi masih belum membuahkan hasil," tutup Ganef. (lan/fud/ema)