Demi Warisan, Ibu Tiri Diparang; Pemuda Kotabaru Dikejar Polisi Hingga Perbatasan Kaltim

- Rabu, 26 Februari 2020 | 09:58 WIB
MINTA WARISAN: Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin menjelaskan kronologis pembacokan seorang ibu tiri. Tampak SF di belakang memakai pelindung wajah.
MINTA WARISAN: Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin menjelaskan kronologis pembacokan seorang ibu tiri. Tampak SF di belakang memakai pelindung wajah.

KOTABARU - Ujung perbatasan Kotabaru mendadak geger. Janda muda berbadan sintal tewas dibantai anak tirinya. SF, pemuda berusia 17 tahun mendatangi Nurhayati (37) meminta hak warisnya berupa kebun sawit.

Nurhayati beberapa tahun silam menikah dengan ayah SF. Sebelum menikah, ayah SF punya kebun sawit yang dikelola bersama. Waktu berjalan. Belum lama tadi, sang ayah meninggal. Merasa punya hak, SF meminta sebagian kebun itu diberikan padanya. Namun Nurhayati menolak.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, Selasa (25/2) kemarin kepada wartawan menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi Senin (24/2) pagi sekitar pukul 08.00 di Desa Balaimea Kecamatan Pamukan Utara.

"Pagi itu Nurhayati bilang bahwa SF tidak serumah dengan dia. Jadi tidak berhak untuk memiliki sawit," ujar Andi Adnan.

Saat itu SF dan Nurhayati berbincang di depan rumah. Usai percakapan itu, Nurhayati masuk ke rumah. Sedangkan SF balik ke jalan. Ternyata ia mengambil parang yang disembunyikan di punggung, terlindung jaket.

SF kembali mendatangi ibu tirinya di dalam rumah. Meminta lagi jatah kebun. Tapi Nurhayati tetap mengabaikan. Tiba-tiba, dibarengi ucapan maaf, ia menebaskan parang. Sedikitnya tiga kali. Salah satunya membuat pergelangan tangan sang ibu tiri putus. Nurhayati meregang nyawa di tempat itu.

Kejadian ini cepat diketahui warga dan keluarga. Dibekali motor roda dua, beberapa polisi dari Polsek Pamukan Utara dipimpin Bripka Angga memburu pelaku. Kejar-kejaran berlangsung seru. SF kabur melalui kebun sawit hingga ke perbatasan Kotabaru – Kaltim. Sampai pada akhirnya SF menyerah. (zal/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X