Pengadilan Tinggi Banjarmasin: Jangan Coba-coba Terima Gratifikasi, Hukuman Berat Menanti

- Rabu, 26 Februari 2020 | 10:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN - Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin takkan menoleransi jika ada jajarannya yang bermain-main dalam perkara hukum. Apalagi sampai menerima gratifikasi. Hukuman berat akan menanti si oknum.

“Kalau ada gratifikasi, tentu bakal ada tindakan tegas,” kata Ketua PT Banjarmasin, Yohannes Ether Binti seusai pertemuan silaturahmi dengan wartawan media cetak dan elektronik, Senin (24/2).

Tindakan yang diambil, jelas Yohannes, tetap mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan oknum tersebut. Apabila tak terlalu berat, hukumannya ringan, jika melakukan kesalahan berat, tentu sanksinya juga keras. “Sanksinya sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, ada yang sampai nonjob,” tegasnya.

Kewenangan pemberian sanksi terhadap oknum di lingkungan PT dan jajaran, jelasnya, ada yang hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Adapula cukup di PT, tergantung jabatan yang diemban.

“Jika masuk dalam struktural, seperti kasubbag dan kabag, maka kewenangan MA. Kalau staf biasa, cukup PT saja,” jelasnya.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada jajarannya yang kena sanksi hukum melakukan kesalahan. “Namun ia meyakinkan, jika aturan ini sudah berjalan sejak lama,” pungkasnya.

Diungkapkannya, PT dulu berbeda dengan sekarang. Jika dulu masuk lembaga korps tertutup, sekarang harus terbuka. Sesuai arahan dari pusat.

“Kami membuka diri, silakan sampaikan ke kami. Jika ada seperti berita gratifikasi, orang urus perkara, silahkan adukan ke kami, meski begitu adukan dengan bukti-bukti, supaya tak jadi omong-kosong,” pungkasnya.

Pada tahun 2019 lalu, PT Banjarmasin telah mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Otomatis tugasnya bertambah berat, dituntut meningkatkan ke Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). "Semoga pelayanan di sini tak disalahgunakan oknum," tutupnya. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X