Tak Berada di Kawasan Pertanian, Ternak Babi Menyalahi RTRW

- Rabu, 26 Februari 2020 | 14:24 WIB
TAK SESUAI: Petugas Satpol PP Banjarbaru ketika melakukan peninjauan lokasi kandang ternak babi di Guntung Manggis Banjarbaru. PUPR Banjarbaru menegaskan bahwa titik kandang babi masuk di kawasan permukiman dan menyalahi aturan RTRW. | FOTO: SATPOL PP BANHARBARU FOR RADAR BANJARMASIN
TAK SESUAI: Petugas Satpol PP Banjarbaru ketika melakukan peninjauan lokasi kandang ternak babi di Guntung Manggis Banjarbaru. PUPR Banjarbaru menegaskan bahwa titik kandang babi masuk di kawasan permukiman dan menyalahi aturan RTRW. | FOTO: SATPOL PP BANHARBARU FOR RADAR BANJARMASIN

BANJARBARU - dalam penanganan wacana penutupan kandang ternak babi di Guntung Manggis Banjarbaru beberapa waktu lalu. Salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang dikaitkan yakni soal Perda Nomor 13 tahun 2014 Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Atas regulasi itu, maka pemko punya dasar bahwa kawasan yang sekarang ditempati kelompok peternak tersebut menyalahi aturan. Sebagaimana disebutkan di Perda RTRW, bahwa titik kandang tersebut masuk dikawasan permukiman.

“Karena itulah, maka sesuai aturan, dikawasan permukiman tidak boleh ada pertenakan. Dalam hal ini pertenakan yang komersil dan skalanya besar”, ujar kepala Dinas  Pekerjaan Umum & Penata Ruang (PUPR) Banjarbaru, Jaya Kresna.

Pertenakan ini kata jaya tidak sesuai dengan pola tata ruang yang diterapkan dikota Banjarbaru. Yang mana pertenakan skala besar atau komersil hanya boleh didirikan di kawasan atau daerah-daerah pertanian.

“Jika bertenak skala kecil saja dan bukan sifatnya komersil, maka diperbolehkan. Karena skalanya besar, jadi tidak sesuai dengan pola tata ruang kita,” tambahnya.

Ditegaskannya, sebetulnya tak ada larangan warga untuk membangun usaha pertenakan di Banjarbaru. Akan tetapi, pemilihan titik lokasi pertenakan harus sesuai dengan peruntukan di Perda RTRW.

“Soal nanti apakah ada pelarangan permanen, itu kebijakan pemimpin. Bukan kita di Dinas PUPR. Yang jelas kita hanya melaksanakan sesuai RTRW yang berlaku,” jawab jaya.

Ditanya apakah lokasi baru yang akan diusulkan oleh pertenak bisa dikatakan memenuhi syarat.jaya tak bisa memvonis secara dini. Sebab, katanya selain sesuai dengan RTRW, pertenak juga harus melengkapi izin lainnya. Termasuk dari masyarakat disekitarnya.

“Untuk kawasan pertanian di Banjarbaru ini totalnya lebih dari 30 persen dari jumlah keseluruhan di Banjarbaru. Jadi cukup banyak, nah tinggal bagaimana izin lainnya. Kalau dari RTRW yang jelas tidak boleh di kawasan permukiman,”  katanya.    

Soal Perda RTRW ini diketahui tak hanya menyasar spesifik jenis ternak hewan babi. Namun,semua jenis ternak apabila beroperasi dikawasan permukiman juga bakal menyalahi aturan.

Sebelum komunitas pertenak babi guntung manggis mengadu ke DPRD Banjarbaru. Buntut dari rencana penututpan kandang ternak mereka di Guntung Manggis. Sejauh ini, Pemko mentolerir permohonan perpanjangan waktu penutup hingga 25 April.

DPRD juga berjannji akakn bersama-sama mencari solusi yang tidak merugiakan satu pihak terkait problematika ini. Pemko juga disebutkan tengah mencari formula dalam hal penanganan ternak babai di Kota Banjarbaru. Yang amnaa hingga saat ini, belum ada payung hukum yang mengatur soal pertenakan babi ini. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X