Temuan di Hotel Pyramid Suite, Limbah Laundry Tak Masuk IPAL

- Kamis, 27 Februari 2020 | 12:26 WIB
KERUH: Secara kasat mata, Dinas Lingkungan Hidup menyebut limbah cair itu belum diolah secara standar. Dugaan itu masih harus dibuktikan lewat uji lab. | FOTO: FAHRIADI NUR/RADAR BANJARMASIN
KERUH: Secara kasat mata, Dinas Lingkungan Hidup menyebut limbah cair itu belum diolah secara standar. Dugaan itu masih harus dibuktikan lewat uji lab. | FOTO: FAHRIADI NUR/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Hotel Pyramid Suite diduga membuang limbah ke lingkungan sekitar di Jalan Skip Lama. Memastikan aduan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin menurunkan tim untuk mengecek langsung, kemarin (26/2).

Hasilnya, DLH menemukan fakta. Tak semua limbah masuk ke dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik hotel berbintang tersebut.

Temuan itu dibeberkan Kabid Pengawasan DLH Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono. "Limbah dari laundry tidak masuk ke IPAL. Langsung dibuang tanpa melalui pengolahan di IPAL," sebutnya.

Menurut Wahyu, semua limbah yang dihasilkan semestinya masuk ke IPAL. Tak boleh langsung dibuang ke lingkungan. Sekalipun untuk air bekas pencucian.

"Ini yang akan kami selidiki. Sejauh mana efektivitas dari IPAL yang dimiliki Pyramid Suite," ucapnya.

DLH juga punya catatan lain. Yakni soal kondisi IPAL, belum bisa dipastikan apakah pengolahannya sudah sesuai standar atau tidak. Karena, air yang dikeluarkan masih keruh.

"Secara kasat mata masih keruh. Nanti akan kami ambil sampelnya untuk diuji. Apakah air yang dikeluarkan itu melebihi baku mutu," katanya.

Fakta lain yang ditemukan DLH, Pyramid Suite ternyata tak mengantongi izin pembuangan limbah cair. "Mereka belum mengajukan izin itu ke kami," sebutnya.

Wahyu menjelaskan, izin pembuangan limbah cair tak bisa diberikan sembarangan. Ada syarat yang mesti dipenuhi. Airnya harus benar-benar bersih sebelum dibuang.

"Izin ini kami berikan ketika air yang mereka buang tidak melebihi baku mutu. Kalau melebihi, jelas kami tidak mengizinkan. Artinya limbah belum boleh dibuang," jelasnya.

Terkait pelanggaran itu, DLH akan memberikan sanksi administrasi kepada pihak hotel. Dan menuntut mereka untuk segera mengurus izin pembuangan limbah cair.

"Nanti kami akan kirimi surat teguran. Jika masih melakukan pelanggaran, maka akan diproses ke tahap selanjutnya," tutur Sekretaris DLH Banjarmasin, Zauhari Arif.

Sejauh ini, DLH masih meneliti sampel air yang dibuang hotel. Prosesnya memakan waktu hingga dua pekan.

Sementara itu, Asisten Manajer Pyramid Suite, Bram mengklaim, mereka tak sembarangan membuang air limbah, karena sudah melalui standar pengolahan.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X