Jual Zenith juga, Bandar Sabu Simpang Empat Dibekuk

- Jumat, 28 Februari 2020 | 10:05 WIB
TERSANGKA: Rudiansyah (37), warga Jalan Transmigrasi RT 007 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Dan Barang bukti berupa sabu-sabu dan obat carnophen jenis zenith yang disita dari tangan Rudiansyah. (Foto Kapolsek For Radar Banjarmasin).
TERSANGKA: Rudiansyah (37), warga Jalan Transmigrasi RT 007 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Dan Barang bukti berupa sabu-sabu dan obat carnophen jenis zenith yang disita dari tangan Rudiansyah. (Foto Kapolsek For Radar Banjarmasin).

BATULICIN - Polsek Simpang Empat membekuk Rudiansyah (37), warga Jalan Transmigrasi RT 007 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kamis (27/2) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Rudi-begitu sapaan akrabnya ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan obat carnophen jenis zenith.

Kapolres Tanbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kapolsek Simpang Empat Iptu Setiawan Malik mengatakan penangkapan Rudi berdasarkan informasi masyarakat ada transaksi jual beli sabu. Berbekal informasi itu, kata kapolsek, Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dalam “Giat Ops Antik Intan 2020”.

“Pelaku tertangkap tangan memiliki dan menguasai, menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dan zenith di Gang Senyum RT 007 Kelurahan Kampung Baru.

Selanjutnya tersangka Rudi berikut barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat  guna proses lebih lanjut,” papar kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, barang bukti yang disita dari tangan Rudi cukup banyak, terdiri dari 10 item. Yakni tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.84 gram, tiga box atau 300 butir obat carnophen jenis zenith, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah timbangan digital warna hitam dan satu buah handphone merk Oppo warna hitam. Kemudian satu buah handphone merk Nokia warna biru, satu pak bungkus plastik klip, yang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.2.200.000, satu buah tempat minyak rambut warna hitam dan satu buah kotak merk KUCHE.

Kapolsek menegaskan, Polsek Simpang Empat akan tetap berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika diwilayah hukumnya.

“Komitmen kami sudah jelas, peredaran narkotika haram terjadi diwilayah hukum Polsek Simpang Empat,” tegas kapolsek. (kry/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X