Napi Bebas dengan Jaminan Bapas

- Jumat, 28 Februari 2020 | 10:51 WIB
DIJAMIN BAPAS: Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Herliadi mengingatkan belasan narapida yang mendapatkan kebijakan Crash Program agar terus memenuhi wajib lapor setelah dinyatakan bebas bersyarat sesuai Resolusi Pemasyarakatn 2020 | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin
DIJAMIN BAPAS: Kalapas Kelas II B Banjarbaru, Herliadi mengingatkan belasan narapida yang mendapatkan kebijakan Crash Program agar terus memenuhi wajib lapor setelah dinyatakan bebas bersyarat sesuai Resolusi Pemasyarakatn 2020 | Foto: Muhammad Rifani/Radar Banjarmasin

BANJARBARU - Selama ini, tak sedikit narapidana yang sudah waktunya bebas bersyarat mendapat ganjalan. Yakni tidak adanya penjamin dari unsur keluarga inti yang menjaminnya. Hal ini pun jadi suatu problematika dalam sebuah lembaga pemasyarakatan.

Kemarin (27/2) di Lapas Kelas II B Banjarbaru, problematika ini perlahan mulai ada solusi. Di sela kegiatan serentak Media Gathering terkait Resolusi Pemasyarakatan 2020. Pihak Lapas menegaskan ihwal pembebasan para narapidana ini.

Kepala Lapas Banjarbaru, Herliadi menjelaskan jika sekarang telah diterapkan Crash Programme. Hal ini memang katanya tertuang dalam salah satu poin di Resolusi Pemasyarakatan 2020 yang digalakkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Napi yang tidak memiliki penjamin, akan dijamin oleh Bapas (Balai Pemasyaratakan) Kemenkumham dalam peogram Crash Programme.

"Tetapi mereka tetap wajib lapor ke Bapas sesuai jangka waktu masa pidananya. Nanti, penjaminnya adalah dari PK (petugas kemasyarakatan) Bapas. Petugas akan mengawasi dan melakukan pembimbingan kepada mereka yang mendapat Crash Programme," jabarnya.

Berkat ini, kemarin 15 narapidana dari berbagai kasus mendapat CB (Cuti Bersyarat) dan PB (Pembebasan Bersyarat). Mereka pun dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di balik jeruji besi Lapas Banjarbaru.

"Ini juga cara yang dilakukan untuk menekan overvcrowding di Lapas. Yang mana saat ini jadi tantangan hampir di seluruh Lapas," tegas Kalapas.

Overcrowding sendiri adalah kondisi dimana jumlah penghuni melebihi kapasitas Lapas. Di Lapas Banjarbaru sendiri, saat ini ada kurang lebih 1800 napi. Sedangkan kapasitas idela Lapas hanyalah 700 penghuni.

Crash Programme di Lapas Banjarbaru kata Herliadi sudah pernah berjalan sekali di tahun 2019. Narapida yang mendapat kebijakan ini totalnya 87 orang.

Kalapas sendiri ketika memberi arahan mengingatkan agar para narapidana yang mendapat program dapat memanfaatkannya dengan baik. Ia juga sangat menegaskan agar setelah kembali ke masyarakat jangan mengulangi kesalahannya yang dapat merenggut bebas bersyarat mereka.

Salah satu narapidana yang mendapat Crash Program mengaku sangat senang atas hal ini. Lantaran diakuinya bahwa mencari sosok penjamin bagi narapida susah-susah gampang.

"Alhamdulillah bisa dapat pembebasan bersyarat. Karena mungkin kalau tidak ada program ini, saya belum tahu siapa yang siap menjamin. Keluarga jauh semua," kata narapidana kasus narkotika yang meminta identitasnya tidak dikorankan ini. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X