Residivis Penipu Ngaku Bos Bandara

- Jumat, 28 Februari 2020 | 10:56 WIB
KEMBALI: Tersangka penipuan dan penggelapan, M Yusuf (jongkok) tiba di bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru pada Kamis (27/2) malam usai dirinya dijemput rim Resmob Polres Banjarbaru dari Sulawesi Selatan. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin
KEMBALI: Tersangka penipuan dan penggelapan, M Yusuf (jongkok) tiba di bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru pada Kamis (27/2) malam usai dirinya dijemput rim Resmob Polres Banjarbaru dari Sulawesi Selatan. | Foto: Polres Banjarbaru for Radar Banjarmasin

BANJARBARU – Muhammad Yusuf, 31, tersangka penipuan berkedok penjualan tiket online diciduk tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Selasa (23/2) dini hari di Sulawesi Selatan, tepatnya di Kelurahan Togo-togo Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto.

Dari keterangan kepolisian kepada Radar Banjarmasin, pria kelahiran Balikpapan Kaltim ini kabur ke Sulsel setelah berhasil menipu beberapa orang di Banjarbaru. Sehingga Polres Banjarbaru pun meminta bantuan Resmob Polda Sulsel.

"Tim datang sekira pukul 03.30 Wita. Pelaku baru berhasil diamankan pada pukul 06.30 Wita di salah satu rumah warga. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banjarbaru beserta beberapa barang bukti," ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati.

Yusuf dilaporkan korban yang percaya kalau pelaku adalah agen tiket Garuda. Korban pun mengalami kerugian Rp13,7 juta, harga empat tiket Banjarmasin-Bali PP untuk keberangkatan Februari 2020.

“Kepada korban ia mengaku punya gerai tiket di Q Mall. Pernah juga mengaku sebagai pimpinan di bandara Syamsudin Noor Banjarmasin,” ujarnya.

Korban mulai curiga setelah mengecek kode booking ke pihak maskapai.  Kode yang tertera tidak bisa diakses. Setelah diadukan ke pelaku, ia berjanji akan mencetak kode booking lagi. Tetapi kemudian korban kehilangan kontak. Yusuf terlanjur kabur.

Selain itu ujar Siti masih ada korban lagi. "Awalnya dua korban melapor. Setelah pelaku ditangkap, ketahuan sudah ada tujuh korban," tambah Siti.

Bukan cuma kasus tiket, tetapi juga penggelapan dua unit mobil dan seperangkat perhiasan. Total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Untuk meyakinkan para korban, Yusuf melengkapi diri dengan dokumen-dokumen palsu. Baik itu invoice pembayaran, surat jalan hingga dokumen palsu yang mencatut nama Q Mall Banjarbaru.

Faktanya, Yusuf adalah residivis penipuan dan penggelapan di Tanggerang beberapa tahun lalu.

"Untuk kasus tiket fiktif, uang hasil penipuan dibelikan 1 buah jam tangan, 1 unit handphone serta pakaian berupa kemeja batik," urai Siti.

Kini, setelah tiba mendarat di Banjarbaru pada Rabu (25/3) malam. Pelaku terang Siti telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Banjarbaru. Ia akan disangkakan dijerat pasal  378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, diwartakan sebelumnya, GM Q Mall Banjarbaru, Andi Indra Wangsa mengonfirmasi kabar terkait pengakuan Yusuf yang punya gerai di Q Mall. Dipastikannya, bahwa tidak ada nama pelaku menyewa toko di Q Mall Banjarbaru.

Demikian juga Sales & Marketing Manager Garuda Indonesia Banjarmasin, Tomy Chrisbiantoko menyebut, dalam data pihaknya. Tidak ada nama pelaku masuk dalam daftar agen penyedia resmi tiket maskapainya. (rvn/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X