DPRD Desak Penertiban Kedai Miras

- Minggu, 1 Maret 2020 | 07:18 WIB
ILEGAL: Satpol PP Banjarmasin membubarkan kedai miras di kawasan Pasar Lama, beberapa waktu lalu. Regulasi perdagangan miras di Banjarmasin masih menggantung hingga sekarang.
ILEGAL: Satpol PP Banjarmasin membubarkan kedai miras di kawasan Pasar Lama, beberapa waktu lalu. Regulasi perdagangan miras di Banjarmasin masih menggantung hingga sekarang.

BANJARMASIN - Penjualan minuman beralkohol makin menjadi-jadi di Banjarmasin. Bukan rahasia lagi, bahwa banyak kedai yang menjualnya. Tak perlu disebut di mana saja.

Fakta itu disadari anggota Komisi I DPRD Banjarmasin, Gusti Yuli Rahman. Pernyataannya sedikit keras. Dia menyebut kota religius ini sudah terkotori oleh minuman keras.

“Harusnya tidak dibiarkan. Hal ini akan bedampak buruk bagi masyarakat ataupun pemko,” ucap politikus Partai Demokrat itu.

Apalagi pemilik kedai atau depot itu sudah terang-terangan menyediakan tempat minum. Agar pembeli bisa langsung menenggak miras tersebut. Padahal penjualannya jelas-jelas ilegal.

“Pemko harus bersikap tegas. Dan melakukan penertiban atas kedai maupun depot yang menyediakan miras ilegal tersebut,” tuntutnya.

Terutama bagi Satpol PP, mereka adalah penegak perda. Harus benar-benar tegas dan profesional. Agar wibawa pemko tak dipandang sebelah mata bagi pengusaha-pengusaha nakal tersebut.

“Kami sudah tegaskan, meminta kepada pemko khususnya Satpol PP agar jangan diam. Tetapi harus bertindak sesuai aturan main,” tegasnya.

Selain Satpol PP, ia juga meminta Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata untuk ambil bagian. Jangan hanya diam melihat maraknya penjalan miras di Kota Seribu Sungai ini.

“Untuk mengatasi permasalahan ini, pemko memang harus konsisten. Instansi di dalamnya juga mesti saling mendukung. Sehingga bisa benar-benar maksimal,” tuturnya.

Yuli khawatir. Jika terlalu lama dibiarkan, maka peredaran miras ilegal ini akan makin sulit ditekan. “Jika tidak tegas, pelaku usaha ini juga akan merasa di atas angin. Jadi apapun produk hukum yang dibuat, menjadi tak ada artinya,” ucapnya.

Menurutnya, DPRD sendiri punya komitmen. Mempersulit ruang edar miras di Banjarmasin. Salah satunya dengan merevisi perda retribusi izin penjualan minol yang tak kunjung disahkan hingga kini.

“Kami tidak henti-hentinya, meminta, mengimbau serta mengharapkan perda yang bersama-sama dibahas itu, diterapkan dan dilaksanakan,” pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X