MANAGED BY:
KAMIS
30 MARET
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE
Sabtu, 12 September 2015 09:01
Main Judi Dadu, Ditangkap Polisi
DIAMANKAN - Terlihat Ridani (kanan) dan Ucuf diamankan pihak Reskrim Polres HSU, karena judi dadu.

RADAR BANJARMASIN - Judi...meracuni kehidupan...judi...meracuni keimanan, itulah pesan Bang Rhoma. Gara-gara abai akan pesan itu, dua warga Amuntai, Ridani alias Imi (18) dan Yusuf (50) harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diringkus Kamis (10/9) sekitar pukul 17.30 wita di Desa Lok Suga Kecamatan Haur Gading, saat main judi dadu.
Ridani Alias Imi (18) adalah buruh bangunan, warga Rt 03 Desa Sungai Binuang, sedangkan seniornya Yusuf Alias Usuf (50), petani warga Desa Lok Suga Rt 4 Kecamatan Haur Gading.
Kapolres HSU AKBP Abrianto Pardede melalui Kasat Reskrim, AKP Faddilah, mengatakan, penangkapan keduanya karena masyarakat resah dengan judi dadu, lalu melapor.
"Imi dan Ucuf tertangkap tangan di lokasi kejadian, dengan barang bukti alat judi dadu, meskipun ada pelaku yang melarikan diri. Namun kedua pelaku yang kabur inisial U dan I masih dalam proses pengejaran," kata Faddilah melalui sambungan telepon Jumat (11/9).
Adapun barbuk yang didapatkan dari tangan pelaku, uang tunai sebesar Rp 77.000. Satu set alat judi dadu, berupa enam biji dadu, satu bantalan, lapak dan empat piring, dan satu kaleng rokok. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres HSU, guna proses lebih lanjut," terang Dila.
Pesan Kasat, sebaiknya warga menjauhi aktivitas judi dadu mengingat melanggar hukum. Tindakan pidana karena melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara, tutupnya. (mar/yn/bin)

loading...
BERITA TERKAIT

BACA JUGA


Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers