Angkot Kotabaru Protes Kebijakan Dishub

- Selasa, 3 Maret 2020 | 09:41 WIB
Protes: Taksi kota melayangkan protes kepada Dishub Kotabaru yang mengeluarkan kebijakan angkutan desa bisa bawa penumpang sampai kota.
Protes: Taksi kota melayangkan protes kepada Dishub Kotabaru yang mengeluarkan kebijakan angkutan desa bisa bawa penumpang sampai kota.

KOTABARU - Puluhan sopir taksi angkutan kota memprotes kebijakan Dishub Kotabaru yang membolehkan taksi angkutan desa masuk kota. “Sesuai aturan materi, mereka (taksi desa) turun diterminal. Jangan masuk kota,” kata ketua taksi kota, Hefdi Huduri dalam rapat dengar pendapat DPRD Kotabaru, (2/2).

Karena kebijakan Dishub itu, ia mengaku dalam sehari Rp 2 juta total kerugian semua armada taksi angkutan kota. “Itu total semua kerugian kami.” Bebernya.

Hefdi meminta kebijakan Dishub itu dicabut. “Kami tidak larang taksi angkutan desa membawa barang ke kota. Tapi tolong penumpang taruh di terminal,” tekannya.

Sayang saat itu, Kadishub Sugian Noor tidak hadir. Anak buahnya yang datang, Syaifullah mengatakan, mereka hanya diizinkan menampung semua aspirasi. “Keputusan atau kebijakan ada sama kepala dinas. Sekarang dia ada di jakarta,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Kotabaru AKP Lendra Ambarsari mengatakan, mereka tidak masuk ke ranah kebijakan daerah. Terkait polemik yang muncul. Yang bisa mereka lakukan adalah merazia para sopir yang tidak memiliki surat keterangan kendraaan dan SIM. “Masalah trayek dan izin kami tidak masuk kesana,” kata Lendra.

Sempat terjadi silang pendapat antar anggota dewan dalam rapat yang dipimpin Jery Lumenta itu. Ada yang meminta keputusan segera dibuat: mencabut kebijakan dishub. Ada pula yang meminta semua dikumpulkan dulu, termasuk kepala dinas. “Ini masalah perut. Jangan ditunda lagi,” pinta anggota DPRD dari PKB, Rahmadi.

Anggota DPRD dari PBB Mustakim Parani meminta semua bijak. Kalau kebijakan dicabut tanpa sosialisasi yang cukup, bisa muncul potensi bentor taksi kota dan desa dilapangan.

“Jangan karena rekomendasi kita, yang tidak tersosialisasi dengan baik para sopir bentrok lapangan,” pinta Mustakim.

Pernyataan Mustakim mendapat dukungan dari kepala Inspektorat Kotabaru Murdianto. “ beri kami waktu mengevaluasi. Apa yang menjadi dasar dishub mengeluarkan kebijakan ini,” usulnya.

Di akhir rapat DPRD akhirnya sepakat. Kebijakan dishub mesti dicabut. “kita kasih waktu dua hari sampai seminggu lah,” kata jery. (zal/bin/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X