Warga HST Menakut-nakuti Pakai Pistol, Ternyata Pelurunya Asli

- Rabu, 4 Maret 2020 | 11:15 WIB
BARANG BUKTI: Pemantik berbentuk sepucuk revolver dan peluru asli yang diamankan dari RH dan MR. | Foto: Polres HST for Radar Banjarmasin.
BARANG BUKTI: Pemantik berbentuk sepucuk revolver dan peluru asli yang diamankan dari RH dan MR. | Foto: Polres HST for Radar Banjarmasin.

BARABAI - Menakuti warga dengan senjata api atau senpi, RH harus berurusan dengan polisi. Lelaki berumur 35 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HST di rumahnya, Sabtu (29/2) sore. Ia dilaporkan salah satu warga yang ditakut-takutinya.

 

Ketika ditangkap, RH sendiri hanya bisa pasrah. Polisi juga menemukan sebuah pemantik atau korek api berbentuk senpi jenis revolver, dan 57 butir peluru tajam asli, kaliber 9 mm, berikut kotaknya.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dany Sulistiono menjelaskan usai dilakukan pemeriksaan, RH ternyata mengancam korbannya dengan pemantik api, sambil menunjukkan peluru asli.

RH juga diketahui menggunakan cara itu untuk menjaga diri, dan lepas dari penagih utang yang kerap membuatnya kesal.

“Korbannya ketakutan, mengira itu senpi asli. Memang benar hanya pemantik api. Namun pelurunya asli, peluru tajam,” ucap Dany kepada Radar Banjarmasin, Selasa (3/3).

Terkait peluru tajam yang ditemukan, aparat pun melakukan pengembangan. Hasilnya, benda itu didapat dari warga lainnya berinisial MR. Anggota bergerak ke kediaman pemuda berumur 20 tahun tersebut dan berhasil meringkusnya, Senin (2/3) malam.

“Dari kediaman MR, kami kembali menemukan peluru tajam asli yang sama sebanyak 27 butir. Ia masih kami periksa untuk dilakukan pendalaman. Nanti, peluru yang ditemukan akan diperiksa oleh ahli. Apakah masih aktif atau tidak,” tambah Dany.

Perlu diketahui, penyimpanan amunisi senjata api atau senpi merupakan perkara serius. Sesuai dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Pasal 1 Ayat 1, ancaman pidananya tak main-main. Yakni penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun. (war/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X