BANJARMASIN - Tak ingin dipenjara sendirian, Hartono menyeret Romadani. Keduanya tersangkut jaringan penadah motor hasil curian.
Hartono, 28 tahun, adalah warga Guntung Manggis RT 24 Banjarbaru. Sementara Romadani, 32 tahun, adalah warga Jalan Kelayan A RT 15 Banjarmasin Selatan.
Keduanya ditangkap pada hari Sabtu (29/2) pada tempat dan waktu berbeda. Motor yang ditadah adalah Honda Vario dengan nopol DA 6686 CN.
Korbannya adalah Hidayatullah, 21 tahun, warga Jalan Alalak Selatan RT 13 Banjarmasin Utara. Motor itu raib pada Selasa (20/2) dini hari. Saat diparkir di depan rumah dengan setang terkunci.
Polisi berhasil melacaknya setelah mendengar adanya transaksi jual beli motor. Hartono berencana menjual motor itu kepada seorang warga Banjarbaru.
Diringkus, Hartono pun bernyanyi. Dia menyebut Romadoni juga terlibat. Bermodal informasi tersebut, polisi bergerak. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Iptu Sandi, rumah Romadoni digerebek.
Iptu Sandi menceritakan, keduanya diamankan sebagai penadah. Sementara otak dan eksekutor pencurian masih diburu.
"Peran keduanya sebagai penadah. Otaknya masih kami buru. Tapi identitasnya sudah kami kantongi. Tinggal perkara waktu saja sampai tertangkap," kata Sandi mewakili Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Githa Suhandi Achmad, kemarin (4/3).
Selama sembilan hari lamanya, polisi menyelidiki kasus ini. "Keterangan penadah, motor itu mau dijual seharga Rp3,5 juta. Dia sendiri membeli lebih murah dari itu. Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (lan/fud/ema)