BANJARMASIN - 2017 silam adalah momen kelam di Gedung DPRD Banjarmasin. Ketuanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap.
Hingga kini, bayang-bayang kelam itu masih ada. Sebagai peringatan bagi anggota DPRD yang saat ini menjabat.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin, Abdul Gais mengingatkan kepada anggota lainnya. Laksanakan tugas sesuai dengan fungsinya. Sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat.
“Jangan sampai menggunakan wewenangnya untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri,” katanya.
Jika ingin berbisnis, menurutnya tak masalah. Asalkan sehat. Itu juga tak dilarang. Selama tidak mengambil keuntungan sebagai anggota legislatif.
Menurut Gais, anggota DPRD juga tak dilarang menjadi pemegang saham atau perseroan. Seperti menjadi direksi atau komisaris.
“Rangkap jabatan atau juga berusaha pekerjaan lain dilarang jika ada hubungan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan,” sebut politisi Partai Demokrat itu.
Itu tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Sejauh ini, Gais memang belum mendeteksi adanya anggota DPRD yang nakal. Ikut bagian mengerjakan proyek, atau berbisnis yang sumber dananya berasal dari APBD.
“Semoga tidak ada yang seperti itu. Karena tugas anggota dewan hanya fokus bekerja memperjuangkan hak rakyat. Untuk kemajuan pembangunan kota,” tuntasnya.(nur/dye/ema)