Gelapkan Cat, Karyawan dan Satpam Ditangkap Polisi

- Jumat, 6 Maret 2020 | 11:59 WIB
BARBUK: Barang bukti cat yang diamankan Polsek Banjarbaru Barat dari pelaku penggelapan di perusahaan tempat mereka bekerja, di Kelurahan Landasan Ulin. | FOTO: POLSEK BANJARBARU BARAT
BARBUK: Barang bukti cat yang diamankan Polsek Banjarbaru Barat dari pelaku penggelapan di perusahaan tempat mereka bekerja, di Kelurahan Landasan Ulin. | FOTO: POLSEK BANJARBARU BARAT

BANJARBARU – Sekelompok karyawan melancarkan aksi penggelapan barang produksi milik perusahaan  tempat mereka bekerja. Kasus ini terjadi di sebuah perusahaan cat ternama di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang.

Informasi yang diterima Radar Banjarmasin, ada empat karyawan dari perusahan tersebut yang ditangkap jajaran Polsek Banjarbaru Barat, lantaran terbukti menjadi pelaku utama aksi penggelapan. Selain itu, seorang satpam dan satu penadah juga ikut terseret dalam kasus ini.

Terbongkarnya kasus bermula saat kepala cabang perusahaan menerima informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di gudang produksi sering kali ada karyawan yang mengeluarkan barang-barang cat pada malam hari.

Menanggapi laporan tersebut, pada 29 Februari 2020, kepala cabang mengumpulkan seluruh karyawan yang bekerja di bagian gudang produksi. Termasuk, karyawan yang menjabat sebagai kepala gudang produksi berinisial RI, yang kini jadi pelaku.

Awalnya, RI maupun karyawan lainnya berdalih tidak tahu apa-apa tentang adanya aktivitas pengangkutan kaleng cat pada malam hari. Namun, setelah diancam kejadian tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya RI bersama tiga karyawan lainnya; S, MI dan HN mengaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung mengatakan, para pelaku melakukan penggelapan cat kaleng saat bekerja, dengan cara mengeluarkannya melalui pintu belakang gudang.

"Aksi tersebut dilakukan pada malam hari dan RI selaku kepala gudang yang menyerahkan kunci gudang agar tiga pelaku lainnya bisa mengeluarkan cat," katanya.

Tidak sampai di situ, pihak kepolisian juga menetapkan seorang satpam yang bertugas di gudang produksi sebagai tersangka dalam kasus ini. Lantaran, mendapatkan bagian dari hasil penggelapan cat.

“Satpam ini sebenarnya mengetahui sedang terjadi aksi penggelapan, tapi dia membiarkan saja. Sebagai gantinya, dia menerima uang tutup mulut dari hasil penjualan cat,” ungkap Andri.

Lanjutnya, menurut data perusahaan, selisih stok barang cat telah terjadi sejak 2019, berarti penggelapan barang telah dilakukan para pelaku sejak lama. "Kekurangan jumlah fisik barang cat mencapai 1.500 kaleng. Adapun kerugian atas aksi penggelapan ini, ditaksir mencapai Rp100 juta," ujarnya.

Usai diamankannya para pelaku beberapa waktu lalu, Polsek Banjarbaru Barat menemukan 151 kaleng cat dari pelaku bernama RI dan 54 kaleng dari HN. Sedangkan, barang bukti lainnya masih dalam pencarian. "Para pelaku dijerat Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau turut membantu melakukan tindak pidana," pungkasnya. (ris/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X