2 Alat Bukti dan Saksi Sudah Cukup; Berkas Gusti Makmur Sudah Siap Disidang

- Jumat, 6 Maret 2020 | 12:27 WIB
CEPAT DISIDANGKAN: Mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur saat digelandang aparat menuju ruang tahanan Mapolres Banjarbaru usai ditetapkan sebagai tersangka.  | DOK/RADAR BANJARMASIN
CEPAT DISIDANGKAN: Mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur saat digelandang aparat menuju ruang tahanan Mapolres Banjarbaru usai ditetapkan sebagai tersangka. | DOK/RADAR BANJARMASIN

Masih ingat dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur? Kini kasusnya semakin dekat dengan persidangan.

----

Setelah berproses sekitar satu bulan lebih, berkas kasus Gusti Makmur akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish.

"Senin (2/3) kami telah menerima pengembalian berkas perkara dari penyidik. Setelah kami teliti dan diadakan gelar perkara, Rabu (5/3). Akhirnya kami nyatakan berkasnya lengkap (P21) dan bisa dilanjutkan ke persidangan," ungkap Budi.

Ditambahkannya, usai berkas dinyatakan P21, selanjutnya Kejari Banjarbaru tinggal menunggu penyerahan tersangka dan alat bukti dari tim penyidik untuk naik ke tahap berikutnya. "Kemungkinan pekan depan akan dilakukan tahap dua. Serta penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," terangnya.

Lanjutnya, karena perkara ini menyita perhatian masyarakat luas, sehingga penanganannya diharapkan bisa dipercepat. Pihaknya juga menilai dua alat bukti dan keterangan saksi sudah lebih dari cukup.

"Berkas kasus dari penyidik terbilang cepat, kami lihat hampir tidak ada kendala. Kami juga terus berkoordinasi dengan penyidik dan itu hasilnya efektif. Sehingga jika ada kekurangan dalam berkas perkaranya, bisa cepat dipenuhi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menjelaskan, Gusti Makmur terindikasi melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Dia menceritakan, kejadian terjadi pada 25 Desember 2019 lalu. Saat itu, Gusti Makmur yang menjabat Ketua KPU Banjarmasin menghadiri acara di sebuah hotel berbintang di Kota Banjarbaru.

Di hari itu, Makmur diduga mencabuli seorang pelajar magang di toilet hotel. "Ketika korban membersihkan toilet tiba-tiba masuk tersangka. Saat itu korban didekati dan diajak komunikasi oleh tersangka," jelas Kapolres.

Tanpa basa basi, Makmur langsung menarik lengan kiri korban, terus mengarahkannya masuk ke dalam celana tersangka dan dipaksa menggosok-gosok kemaluannya. "Tersangka juga meraba-raba bagian dada (korban) serta memegang kemaluan korban dari luar celana," tambahnya.

Terungkap juga Gusti Makmur sempat berusaha membujuk korban dengan mengiming-imingi pakaian. "Penyidik masih sedang memeriksa adanya chat obrolan antara tersangka dengan korban," beber Kapolres.

Korban yang trauma langsung mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya. Tak lama, pihak keluarga melaporkan aksi tersangka ke pihak Polres Banjarbaru. "Kita menyita tiga barang bukti, yakni handphone, tiga flashdisk isi rekaman CCTV serta baju seragam yang dikenakan korban," pungkasnya. (ris/ran/ema)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X