DPRD: Wajar Pekerja Resah

- Sabtu, 7 Maret 2020 | 06:36 WIB
TOLAK OMNIBUS LAW: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel menolak keinginan pemerintah menerapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Penolakan itu sudah mereka sampaikan ke DPRD Banjarmasin.
TOLAK OMNIBUS LAW: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel menolak keinginan pemerintah menerapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Penolakan itu sudah mereka sampaikan ke DPRD Banjarmasin.


BANJARMASIN - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel menolak keinginan pemerintah menerapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Penolakan itu sudah mereka sampaikan ke DPRD Banjarmasin.

“Di dalam draf RUU Omnibus Law, tidak ada kepastian kerja. Tidak ada perlindungan upah pekerja. Ditambah potensi hilangnya jaminan kerja sosial,” kata Biro Hukum KSPSI, Sumarlan.

Setidaknya, itulah yang menjadi dasar penolakan mereka. Lantaran dianggap merugikan kaum buruh. “Tiga hal itu membuat kami khawatir dengan adanya omnibus law ini,” tambahnya.

Sumarlan menilai, setidaknya ada sembilan dasar yang akan dihilangkan dalam RUU Omnibus Law. Yakni upah minimum, nilai pesangon, mudahnya tenaga asing masuk, adanya PHK tanpa pesangon, serta outsourcing yang terus dilegalkan tanpa dilihat syarat-syaratnya lagi.

“Ini yang mengancam pekerja di negara kita,” sebutnya. Selain itu, perihal tentang permudahan perizinan, royalti, perpajakan, pertanahan, bahkan masalah keluarga.

Meski begitu, Sumarlan dkk tak bisa berbuat banyak. Hanya bisa menunggu keputusan DPR RI yang menangani penggodokan omnibus law ini.

Suka atau tidak, draf RUU ini sudah masuk ke DPR RI. Tinggal menunggu penggodokan. “Hasil akhirnya seperti apa, jika memang pahit maka kami akan melakukan suatu perlawanan,” ancamnya mewakili anggota serikatnya.

Menurutnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga sudah bersepakat akan menggelar mogok kerja secara nasional.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Matnor Ali menyebut, wajar jika pekerja gelisah.

“Kita tahu mereka datang untuk memperjuangkan hak pekerja yang ada di Kalsel. Pada omnibus law memang, seperti pesangon ingin dihilangkan, kelebihan jam kerja tidak dibayarkan lagi,” tutur politikus Partai Golkar itu.

Dia berpendapat, kalaupun omnibus law diberlakukan, DPR juga harus mendukung hak pekerja. Salah satunya dengan memperbaiki UU Nomor 13 Tahun 2003. “Apa yang tidak dirasa baik, maka diperbaiki saja,” katanya.

Sebenarnya, Komisi IV sudah menyampaikan hal serupa kepada DPR RI pada 3 Maret tadi. Sebagai penyambung lidah warga Banjarmasin maupun Kalsel.

“Kami di sini hanya menjadi fasilitator. Artinya mereka menyampaikan aspirasi dan melanjutkannya ke DPR RI,” jelasnya.

Matnor berharap, saat penggodokan nanti, pemerintah bisa bijak. Agar tak ada yang dirugikan. “Kami pikir tujuan pemerintah baik. Semoga pemerintah bisa arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (nur/at/fud)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X