Orang Tua Bisa Dijerat UU, Pekerjakan di Bawah Umur hingga Larut Malam

- Sabtu, 7 Maret 2020 | 07:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARBARU -  Fenomena maraknya anak di bawah umur berjualan hingga larut malam di Kota Banjarbaru seperti yang diwartakan Radar Banjarmasin, menyeret sejumlah reaksi. Beberapa orang turut memberi perhatiannya atas fenomena ini. Termasuk sorotan juga datang dari beberapa pengamat di Banua.

Misalnya, pengamat Sosial dari FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr H Budi Suryadi, S.Sos, MSi menilai jika fenomena ini sudah masuk kategori eksploitasi anak. Dimana anak tegasnya kehilangan masa kanak-kanaknya karena harus menanggung beban ekonomi.

Wajib katanya, bahwa pemerintah harus tanggap dengan kondisi ini. Sebab, efek dari fenomena ini ujarnya sangat berdampak buruk terhadap masa depan dan kembang anak-anak. "Instansi yang terkait mesti tanggap. Apalagi kalau masih sekolah, ini tentu akan mengganggu. Misalnya jarang hadir atau malas masuk, bahkan bisa putus sekolahnya," ingatnya.

Dari kacamatanya, fenomena ini terjadi biasanya karena berkaitan dengan faktor kondisi ekonomi keluarga. Yang mana memaksa anak ikut membantu menopang hidup keluarganya. "Yang tidak rutin (berjualan) pun akan membuat anak kehilangan waktu luangnya. Orang tua ini tidak memahami hak anaknya sendiri," jabarnya.

Efek lain yang juga harus jadi perhatian kata Budi adalah dampak psikologi anak. Khususnya di lingkungan sekolah. Sebab, kata Budi, anak akan cenderung tidak percaya diri bahkan bisa jadi korban perundungan (bullying).

"Semacam di-bully, apalagi jika anak perempuan. Kalau laki-laki cenderung tidak. Nah, hal ini yang harus dicegah, karena bagaimanapun anak-anak itu harus mendapatkan haknya," pesannya.

Sementara, dari perspektif hukum. Mempekerjakan anak di bawah umur jelas dilarang. Bahkan di ruang hukum, ada dua Undang-Undang yang mengatur praktik eksploitasi anak ini. Yakni, UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak.

Pengamat Hukum Tata Negara asal Banua, Ahmad Fikri Hadin, SH,. LL.M menegaskan anak-anak sudah dilindungi dalam dua UU tersebut. Otomatis katanya, fenomena anak berjualan hingga larut malam di Banjarbaru sudah jelas melanggar UU tersebut.

"Dalam UU sudah jelas bahwa tidak boleh mempekerjakan anak. Entah itu oleh orang dewasa bahkan tak terkecuali orang tuanya sendiri. Karena di UU, anak harus dalam perlindungan," ucapnya.

Ancaman bagi oknum yang mempekerjakan anak pun kata Fikri tak main-main. Jika menggunakan UU Ketenagakerjaan, maka paling sikat 1 tahun dan paling lama 4 tahun kurungan pidana.

"Kalau dengan optik UU perlindungan anak, itu lebih berat. Maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta. Jadi sudah tegas bahwa anak-anak tidak boleh dipekerjakan, apalagi jika masih kecil di bawah 10 tahun," jelasnya.

Tetapi, ia sendiri menyarankan agar pemerintah daerah menanggapi fenomena ini secara persuasif dan humanis. Yakni katanya mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

"Perda Ketertiban Umum sebetulnya bisa Satpol PP ikut menindak. Kalau nanti masif dan meresahkan, mungkin bisa dengan pendekatan UU perlindungan anak," ujarnya.

Tetapi kembali lagi katanya, bahwa pendekatan dengan level Perda ketimbang UU lebih ia sarankan. Yang mana ini membuat Pemko sendiri terlihat lebih serius menegakkan aturan yang telah dibuat.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X