NGERI..! Mertua Bunuh Menantu

- Sabtu, 7 Maret 2020 | 07:33 WIB
EVAKUASI: Polsek Tamban membawa mayat korban pembunuhan yang dikubur di area pesawahan. | Foto: Humas Polres for Radar Banjarmasin
EVAKUASI: Polsek Tamban membawa mayat korban pembunuhan yang dikubur di area pesawahan. | Foto: Humas Polres for Radar Banjarmasin

MARABAHAN – Gara-gara cekcok dengan istri, seorang suami di Handil Derawa Desa Jelapat Baru Kecamatan Tambahan, akhirnya meregang nyawa di tangan ayah mertua.

Akibatnya, S (50) warga Desa Jelapat Baru RT10 Kecamatan Tamban dijemput Polsek Tamban, Kamis (5/3) di kediaman. Sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan Hairudin (32), menantunya sendiri.

Mirisnya, pembunuhan ini melibatkan GI (57 tahun, istri S) dan istri korban sendiri, RB (25). Keduanya terlibat saat menguburkan korban di persawahan Handil Derawa Desa Jelapat Baru.

Adapun kronologi terbongkarnya kasus, berawal dari laporan keluarga Hairudin yang tidak bisa menemuinya sejak 1 Maret 2020. Ketika RB ditanya tentang keberadaan suaminya, ia semula berbohong hingga membuat laporan palsu kehilangan suami.

Tetapi setelah terus didesak keluarga korban, RB akhirnya mengaku kalau suaminya dibunuh dan ia turut membantu mengubur mayatnya. Tak menunggu waktu, keluarga Hairudin melapor ke Polsek Tamban, Kamis (5/3).

"Usai menerima laporan, personil Polsek Tamban bersama keluarga melakukan pembongkaran jasad korban," ujar Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melalui Kasat Reskrim AKP Edi Yulianto kepada Radar Banjarmasin, Jumat (6/3).

Pembongkaran selesai pukul 18.00 Wita dan jasad dibawa ke RSUD Ulin Banjarmarin untuk dilakukan autopsi. Hasilnya diketahui penyebab kematian, karena benturan benda tumpul pada bagian kepala. Hal ini sesuai dengan pengakuan pelaku. "Korban dipukul dengan kayu," ujar Edi.

Adapun motif, berdasarkan pengakuan pelaku S, bermula ketika putrinya pulang ke rumah setelah cekcok hebat dengan korban. Saat cekcok tersebut korban melontarkan ancaman akan membunuh RB. "Ketimbang anak saya yang dibunuh, lebih baik saya yang membunuh suaminya," ujar pelaku sebagaimana dikutip oleh Kasat Reskrim.

Dengan amarah yang memuncak, S kemudian mendatangi rumah korban. Tidak ada di rumahnya, S menghadang korban di tengah jalan. Saat bertemu inilah, pelaku memukul korban dengan kayu hingga tewas. Setelah itu, S menghubungi istri dan anaknya, untuk mengubur jasad korban.

Akibat perbuatannya, pelaku S diancam dengan pasal pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. (bar/by/bin)

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X