Insinyur Harus Besertifikasi; Kalau Tidak, Bisa Dipidana

- Minggu, 8 Maret 2020 | 09:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN – Gelar Sarjana Teknik (ST) tidak menjamin seseorang memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Label keahlian ini perlu agar seorang sarjana tidak dianggap illegal dan bisa dikenai pidana atau perdata saat mengerjakan proyek.

“Undang-undang sudah mewajibkan, yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran,” tegas Sekjen PII Pusat, Teguh Haryono disela pengukuhan profesi insinyur program studi pendidikan profesi insinyur angkatan IV ULM, kemarin.

Teguh mengungkapkan, dari data pihaknya, masih sangat banyak insinyur yang tak bersertifikasi. Jumlahnya hanya berkisar 650 orang. “Jumlah penyandang ST berkisar satu juta orang. Namun yang berprofesi sebagai insinyur hanya berkisar 3.000 orang. Sementara yang bersertifikasi pun tak sampai 1000 orang,” bebernya.

STRI ini sebutnya begitu penting. Yakni untuk mengontrol kualitas Insinyur yang akan melakukan praktek keinsinyurannya. Jika seorang insinyur melakukan malpraktik, mereka bukan hanya akan dikenakan sanksi administrasi dan denda dalam bentuk materi tapi juga bisa terjerat hukum pidana.

PII Pusat sendiri mengeluarkan tiga jenis tingkatan STRI, yakni insinyur profesional utama (IPU), insinyur profesional madya (IPM) dan insinyur profesional pratama (IPP). Teguh mewanti-wanti, STRI ini tak hanya wajib bagi pekerja swasta, namun wajib pula untuk Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan keinsinyurannya.

Pasalnya, mereka selama ini dalam kesehariannya mengatur proyek-proyek infrastruktur dan konstruksi secara umum, dimulai dari membuat anggaran proyek hingga mereview pekerjaan desain dan melakukan kegiatan pengadaan. “Ini wajib pula dimiliki ASN yang bekerja sebagai insinyur. Jika tidak, akan bermasalah, karena wajib bersertifikasi tadi,” tegasnya.

Teguh terlihat bangga, salah satu peserta pengukuhan yang berhasil lulus di tingkatan IPU adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel. Menurutnya, jika orang nomor satu di PUPR tak memiliki sertifikasi, bisa dikatakan pekerjaan selama ini bertentangan dengan undang-undang.

“Kami (PII) terus mendorong agar semua ASN yang berhubungan dengan keinsinyuran harus bersertifikasi,” tambahnya.

Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar mengaku bersyukur memenuhi syarat dan berhak memakai gelar IPU. “Semoga yang saya raih ini menjadi contoh dan motivasi untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa dan daerah. Khususnya Kalsel,” ucapnya. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X