Pengedar Jaringan LP Cipinang Dibongkar

- Selasa, 10 Maret 2020 | 10:31 WIB
NONTON BARENG: Para tersangka yang diringkus selama Operasi Antik Intan itu juga turut menonton rilis kasus yang dipimpin Kapolda Kalsel. Hampir setengah kilogram sabu disita selama operasi. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
NONTON BARENG: Para tersangka yang diringkus selama Operasi Antik Intan itu juga turut menonton rilis kasus yang dipimpin Kapolda Kalsel. Hampir setengah kilogram sabu disita selama operasi. | FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Selama 14 hari Operasi Antik Intan 2020 digelar Ditresnarkoba Polda Kalsel, ada satu kasus paling menonjol. Yakni pembongkaran jaringan pengedar sabu asal Lapas Cipinang, Jakarta. Barang bukti yang disita bahkan mencapai 4,9 kilogram.

Pelakunya empat orang. Lana (20) warga Jalan Kali Baru Timur. GR (16) warga Jalan Utan Panjang. Keduanya berasal dari Kemayoran, Jakarta.

Dua orang lagi dari Banjarmasin, Hadi (38) dan Kiki (32). Mereka ditangkap di Terminal Kedatangan Pelabuhan Trisakti Bandarmasih, Senin (2/3) malam.

Lana dan GR yang masih di bawah umur ternyata bukan kali pertama menjadi kurir. Aksinya cukup rapi, sehingga keduanya sudah dua kali lolos mengirimkan barang haram itu ke Banjarmasin.

Di Banjarmasin, barang tersebut diterima kurir dan selanjutnya diserahkan kepada pemesan utama yakni Kiki. Yang sekarang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Teluk Dalam.

Sekali pengiriman, mereka mendapat upah Rp50 juta. Nilai yang menggiurkan. "Sudah dua kali. Yang tertangkap ini yang ketiga kalinya," tutur Lana.

Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, jaringan ini terbongkar berkat laporan masyarakat. "Informasinya akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Jakarta menuju Banjarmasin lewat jalur laut," ujarnya.

Tim diturunkan ke Pelabuhan Trisakti. Malam itu, jadwal Kapal Motor Kirana IX dari Surabaya menuju Banjarmasin merapat di pelabuhan. Lana dan GR yang ditugasi membawa barang turun dari kapal pun langsung ditangkap.

"Tim kami sudah mengantongi ciri-ciri kedua pelaku. Begitu ketemu, kami langsung amankan," katanya. Keduanya langsung digeledah. Dalam pemeriksaan ditemukan lima paket besar sabu.

Barang tersebut diambil di kawasan bandara di Jakarta, kemudian dibawa melalui jalur darat menuju Surabaya. Kemudian dibawa lewat jalur laut menuju Banjarmasin.

Rencananya barang tersebut akan diserahkan kepada kurir bernama Udi. Belum sempat diedarkan, kurir dan pemesan barang berhasil diringkus. "Barang itu pesanan narapidana kasus narkoba dari lapas di Banjarmasin," bebernya.

Hasil pengembangan, diketahui barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. "Kalsel ini merupakan tujuan distribusi, bukan transit," tegasnya.

Iwan yang didamping Kabid Humas Polda Kalsel menegaskan, perbuatan keempat pelaku dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dikenai pasal berlapis, Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2).

"Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," pungkas Iwan. (gmp/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X