Pengedar Ekstasi Dibekuk

- Rabu, 11 Maret 2020 | 11:51 WIB
BUKTI KUAT: Pil ekstasi yang disita aparat Polres Tanah Bumbu dari MZ, seorang pengedar narkotika.
BUKTI KUAT: Pil ekstasi yang disita aparat Polres Tanah Bumbu dari MZ, seorang pengedar narkotika.

BATULICIN - Sat Resnarkoba Polres Tanbu mengamankan MZ (21), pelaku yang diduga keras menjual narkotika. Dari tangan MZ, polisi menyita barang bukti 24 butir ekstasi.

Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Narkoba, Iptu Frederikus Salama mengatakan tersangka MZ ditangkap di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Minggu (8/3) sekitar pukul 00.30 Wita.

“Penangkapan MZ berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya kepada Radar Banjarmasin, Selasa (10/3) kemarin.

Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti kuat, warga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat ini langsung dibekuk.

“Saat digeledah, MZ bukan membawa sabu, tapi puluhan butir ekstasi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti ditahan,” ujarnya. (kry/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X