BATULICIN - Sat Resnarkoba Polres Tanbu mengamankan MZ (21), pelaku yang diduga keras menjual narkotika. Dari tangan MZ, polisi menyita barang bukti 24 butir ekstasi.
Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki melalui Kasat Narkoba, Iptu Frederikus Salama mengatakan tersangka MZ ditangkap di Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Minggu (8/3) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Penangkapan MZ berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya kepada Radar Banjarmasin, Selasa (10/3) kemarin.
Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti kuat, warga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat ini langsung dibekuk.
“Saat digeledah, MZ bukan membawa sabu, tapi puluhan butir ekstasi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti ditahan,” ujarnya. (kry/ema)