Hanya Dipukul dengan Kayu Kecil, Tubuh Besar dan Kuat Hairudin Meninggal

- Rabu, 11 Maret 2020 | 11:55 WIB
BERSEMBUNYI: Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno beserta jajaran memperlihatkan kayu kecil untuk membunuh Hairudin. | Foto: Ahmad Mubarak/Radar Banjarmasin
BERSEMBUNYI: Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno beserta jajaran memperlihatkan kayu kecil untuk membunuh Hairudin. | Foto: Ahmad Mubarak/Radar Banjarmasin

MARABAHAN - Kemarahan yang memuncak rupanya bukan alasan utama S (50), hingga membunuh menantunya sendiri, Hairudin. Ia mengaku keselamatan seluruh keluarganya terancam oleh Hairudin.

Saat press release digelar Polres Batola, Selasa (10/3) pagi, S hanya tertunduk merenungi kesalahannya.

Dari barang bukti yang diperlihatkan, terdapat beberapa pakaian korban, cangkul yang digunakan untuk mengubur, dan kayu yang dipakai untuk membunuh. Anehnya, kayunya hanya sebilah papan galam kecil.

Saat diwawancarai, S mengaku menyesal. Ia membunuh korban dengan cara dipukul dengan belahan papan galam yang ditemukan di lokasi kejadian. Korban dihantam saat melintas di hadapan dirinya. Begitu Hairudin terjatuh dari motornya, kembali dipukul lagi pada bagian kepala. 

"Korban melintas di jalan dengan sepeda motor. Saya bersembunyi di kebung singkong tidak jauh dari lampau (pondok di sawah). Saat melintas, seketika saya pukul dengan kayu. Persis mengenai hidung,” ceritanya.

Menurut dia, saat itu pelaku menuju lampaunya sembari berteriak mencari dia dan anaknya. "Andai saya yang ditemukannya terlebih dahulu, saya pasti akan mati. Tubuhnya besar dan kuat," ujarnya sembari mengatakan saat dipukul dengan kayu, korban tidak sempat melawan.

Usai melihat korban sudah tidak bernyawa, S mengaku memanggil anak (istri korban) dan istrinya untuk membantu membawa jasad korban untuk dikuburkan.

Menurut S, menantunya itu memiliki hubungan yang tidak baik dengan dirinya dan keluarga. Bahkan, dalam lima tahun belakangan sering diminta uang oleh korban. Juga sering mengancam akan membunuh.

"Kami sebenarnya takut dengan dia. Katanya polisi itu temanku, penjara itu rumahku, “ ucap S.

Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno mengatakan, korban dikenakan pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 15 tahun. "Pelaku pembunuhan ini hanya satu tersangka dan tidak termasuk pembunuhan berencana," ujarnya.

Bagus menambahkan, istri dan anak (istri korban) tidak berstatus tersangka. Hanya menjadi saksi. Keduanya tidak memenuhi unsur turut serta dalam pembunuhan. "Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan," ujarnya.(bar/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X