BANJARMASIN - Dari jam 4 sampai jam 8 sore kemarin (10/3), Satlantas Polresta Banjarmasin menjaring puluhan pesepeda motor. Razia digelar di Jalan Ahmad Yani kilometer 6, depan kantor Dinas Pendapatan Daerah Kalsel.
Total sebanyak 56 pengendara diganjar surat tilang. Rincian pelanggaran, tanpa STNK sebanyak 32 pengendara, tanpa SIM enam pengendara, dan 18 pengendara tanpa dokumen sama sekali.
KBO Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Sunaryanto mengatakan, tujuan razia rutin ini masih sama, demi meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.
"Alasannya masih klasik, yakni terlalu banyak alasan, itu saja. Padahal penting sekali," ujar Sunaryanto.
Dia juga mengimbau warga untuk memperhatikan faktor lain. Seperti helm SNI, rambu jalan, dan kondisi kendaraan.
"Janganlah bersikap abai. Karena kecelakaan biasanya diawali pelanggaran. Salah satunya lupa membawa SIM. Jadi pas berkendara tidak fokus, was-was kalau melihat petugas di jalan. Takut ditilang kan," tambahnya.
Razia kali ini melibatkan petugas Dispenda. Jadi jika ada yang belum bayar pajak kendaraan, bisa langsung diproses di tempat. (lan/fud/ema)