38 Tersangka Narkotika Diamankan, Salah Satunya Disebut Habib

- Rabu, 11 Maret 2020 | 13:36 WIB
Kemarin (10/3), Polres Banjarbaru memusnahkan seluruh barang bukti hasil operasi yang menyasar kejahatan atau peredaran gelap narkotika.
Kemarin (10/3), Polres Banjarbaru memusnahkan seluruh barang bukti hasil operasi yang menyasar kejahatan atau peredaran gelap narkotika.

BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengamankan 38 tersangka atas kasus tindak pidana narkotika. 34 Laki-laki, sisanya perempuan. Dari puluhan tangan tersangka, diamankan 295,08 gram sabu-sabu, 1.050 butir carnophen, 6.330 butir obat daftar G.

Pengungkapan tindak pidana barang haram ini dalam operasi kewilayahan kepolisian Antik-Intan 2020 selama 14 hari. Yakni dari 21 Februari sampai 5 Maret 2020. Kemarin (10/3), Polres Banjarbaru memusnahkan seluruh barang bukti hasil operasi yang menyasar kejahatan atau peredaran gelap narkotika.

Pemusnahan sekaligus konferensi pers ini dipimpin langsung Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso beserta unsur Forkopimda Kota Banjarbaru. Puluhan pelaku juga turut dihadirkan dalam ekspos ini.

Dari data kepolisian, dalam operasi ini terungkap 25 kasus. Sebanyak 24 kasus narkotika dan satu kasus obat daftar G. Adapun, lima di antaranya merupakan TO (target operasi) dan sisanya non-TO.

"Dibandingkan operasi Antik-Intan 2019, di tahun ini dari segi jumlah perkaranya menurun, yakni dari 28 kasus (2019), sekarang turun jadi 24 kasus. Hanya saja barang bukti yang meningkat," kata Kapolres Banjarbaru.

Jika dinominalkan, tangkapan dua pekan terakhir diterangkan sampai Rp619.668.000. Yang mana penindakan ini dapat menyelamatkan sekitar 4.427 jiwa.

Selama proses penangkapan dan pengembangan yang dilakukan polisi. Hasil tangkapan ini disebut Kapolres punya keterkaitan dengan jaringan narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.

"Memang menurut keterangannya ada jaringan lapas. Jadi, yang mengarahkan dari dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, menggunakan hanpdhone," kata Kapolres.

Terkait adanya potensi jaringan lintas daerah atau negara. Kapolres menjawab bahwa hal ini masih dalam proses pengembangan mereka. "Masih didalami."

Dari puluhan tersangka yang ada, turut diamankan seorang yang disebut Habib, inisialnya UEA, 34 tahun. Ia ditangkap di Komplek Citra Graha Banjarbaru, pada 22 Februari 2020, pukul 02.20 Wita, dengan barang bukti sabu-sabu 264,25 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche Angelina E menambahkan, penangkapan ini berawal dari nyanyian tersangka lain. "Tersangka ini sebenarnya kurir, bukan bandar. Namun jumlahnya skala besar. Dia tidak menimbun dalam waktu lama. Dia ini yang diarahkan oleh seseorang dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin itu," cerita Elche.

Sehingga ujar Elche, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka yang lebih besar. "Kita pun juga saat menangkap tidak menyangka, jumlahnya sebanyak itu," ujarnya.

Dari pengakuan Habib UEA, dia memasok barang haram ini sesuai orderan. Tujuannya ada yang ke Banjarbaru, Banjarmasin, Sungai Danau sampai ke Hulu Sungai.

“Narkotika bisa menyasar siapa saja. Tak memandang status, golongan, gender atau usia. Makanya kami mengingatkan agar semua pihak harus bersama-sama melakukan pencegahan,” tandas Elche.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X