Baru Tiga Perusahaan Cairkan Jamrek

- Rabu, 11 Maret 2020 | 14:21 WIB
DITUNGGU KEWAJIBAN: Alat pengeruk beroperasi di sebuah perusahaan tambang di Satui Tanah Bumbu. Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan masih banyak yang lalai melakukan reklamasi. | DOK/RADAR BANJARMASIN
DITUNGGU KEWAJIBAN: Alat pengeruk beroperasi di sebuah perusahaan tambang di Satui Tanah Bumbu. Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan masih banyak yang lalai melakukan reklamasi. | DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Sampai tahun 2019 tadi, hanya ada tiga perusahaan tambang yang menyelesaikan kewajiban reklamasi. Padahal ada 236 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalsel.

Tiga perusahaan itu telah mencairkan dana jaminan reklamasi mencapai Rp17 miliar. Dari data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, PT Amanah Anugerah Adhi Mulia (AAAM) dengan lokasi tambang di Tanah Laut yang paling besar menarik dana. Nilainya mencapai Rp13,047 miliar. 

Disusul PT TIA dengan nilai mencapai Rp3,4 miliar dan PT Kintap Bukit Mulia (KNM) mencapai Rp1,026 miliar. “PT KBM sudah tahun 2018 lalu. sedangkan PT AAAM dan PT TIA baru tahun 2019 tadi,” beber Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kalsel, A Gunawan Harjito kemarin.

Dijelaskannya, untuk PT AAAM realisasi reklamasi yang dilaksanakan mencapai 71,64 persen dengan luasan lahan yang dijaminkan mencapai 153 hektar. Reklamasi berlangsung pada tahun 2011 hingga tahun 2016.

Pada tahun 2017 lalu luas lahan yang dijaminkan mencapai 196,02 hektar, keberhasilannya baru mencapai 25,03 persen atau seluas 43,02 persen. “Pencairan jamreknya mengacu jumlah luasan yang berhasil. Tak 100 persen dibayarkan. Yang dinilai berhasil nilainya mencapai Rp3,4 miliar,” papar Gunawan. 

Sedangkan PT KBM, kegiatan reklamasi yang dimulai sejak tahun 2010 sampai 2014 lalu dengan luas lahan yang dijaminkan mencapai 25,10 hektar, hanya 19,83 hektar yang dinilai berhasil. “ Yang pasti bisa dicairkan jika minimal umur tanaman minimal 3 tahun atau tajuk antar tanaman saling bersentuhan,” jelasnya.

Inspketur tambang akan melakukan penilaian sebelum pencairan dana jaminan. Penilaian meliputi tiga komponen. Pertama penataan lahan yang bobotnya 60 persen. Kemudian penanaman, bobotnya 20 persen, dan pemeliharaan bobotnya 20 persen. “Jadi pencairan tidak langsung 100 persen dinilai berapa persen yang sudah dinyatakan berhasil,” paparnya.

Diungkapkannya, dalam waktu dekat akan ada dua perusahaan tambang yang akan menyelesaian kewajiban reklamasi. Tak mau mengungkap nilainya, namun Gunawan hanya membeberkan lokasi tambang tersebut berada di Kabupaten Tanah Bumbu, yakni PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dan PT Tanah Bumbu Resorses. Per bulan Februari tadi, dana jamrek yang terkumpul jumlahnya sebesar Rp549.849.243.864. (mof/ran/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X