Ulin Diancam Kepunahan; Siapa yang Mau Menjaga Kayu Hutan Endemis ini..?

- Rabu, 11 Maret 2020 | 14:33 WIB
BERLIMPAH: Salah seorang karyawan kayu di Jalan Kelurahan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang saat mengolah kayu ulin menjadi kotak septic tank, kemarin. Kayu ulin kini mudah didapatkan, setelah dihapus dari daftar flora yang dilindungi. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN
BERLIMPAH: Salah seorang karyawan kayu di Jalan Kelurahan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang saat mengolah kayu ulin menjadi kotak septic tank, kemarin. Kayu ulin kini mudah didapatkan, setelah dihapus dari daftar flora yang dilindungi. | FOTO: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN

Meski keberadaannya semakin langka, namun pemerintah nampaknya enggan mempertahankan populasi kayu ulin. Secara mengejutkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghapus tanaman khas Kalimantan ini dari daftar tumbuhan yang dilindungi.

----

Pencabutan status tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 106/2018, perubahan atas PermenLHK Nomor 20/2018 tentang Penghapusan 92 Satwa khusus burung berkicau dan 106 flora khusus untuk 10 jenis tumbuhan.

Dicoretnya tanaman yang biasa disebut kayu besi ini dari flora yang dilindungi, dikhawatirkan membuka ruang bagi para pemburu kayu-kayu eksotis bernilai ekonomi tinggi untuk memperdagangkannya secara masif. Yang akhirnya membuat ulin semakin langka dan punah.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyo sangat menyesalkan kebijakan pemerintah mencoret kayu ulin dari daftar tanaman yang dilindungi. “Kita sangat menyesalkan kebijakan tersebut. Kalau tidak diatur, maka pohon Ulin akan punah,” ucapnya kepada Radar Banjarmasin, kemarin.

Menurutnya, semestinya sebelum dicoret sebagai flora yang dilindungi, pemerintah sudah melakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu. Secara regulasi harus ada aturan tata kelola untuk menahan laju kepunahan pohon ulin. “Kebijakan yang dihasilkan harus berpijak terhadap kebutuhan bangunan lokal, kelestarian lingkungan agar pohon ulin tak punah,” ujarnya.

Secara tegas dia menyampaikan bahwa Walhi Kalsel menolak dan menuntut KLHK untuk membatalkan PermenLHK Nomor 106/2018 yang mengeluarkan kayu ulin dan tumbuhan terancam lainnya dari tanaman yang dilindungi. "Karena, hal ini memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap investasi tanpa memperhatikan kekayaan sumber daya alam hayati yang nyaris punah di Kalimantan," tegasnya.

Dia menuturkan, kayu ulin yang tumbuh secara alami di hutan alam saat ini populasinya terbatas. Sehingga, perlu dilindungi karena eksploitasi besar-besaran ulin di Kalimantan akan menghilangkan identitas masyarakat adat Dayak dan Banjar. "Hubungan masyarakat adat Dayak dengan ulin itu tidak dapat dipisahkan, kayu ulin dianggap sakral oleh masyarakat adat Dayak," tuturnya.

Ulin sebelumnya dilindungi dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 54/Kpts/Um2/1972 tentang pPohon-pohon di Dalam Kawasan Hutan yang Dilindungi. selain itu, ulin masuk daftar merah Internastional Union for Conservation of Nature (IUCN), organisasi nirlava yang berfokus pada konservasi alam sejak 1998 dan menjadi rujukan perlindungan flora dan fauna yang hampir punah. Ulin masuk dalam daftar tumbuhan langka dan endemis.

Sementara itu, dicoretnya kayu ulin dari daftar flora dilindungi membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel harus memutar otak untuk melakukan budidaya. "Khusus di Kalsel, kayu ulin sudah sulit untuk dijumpai. Tapi, untuk kebijakan kami mengikuti Kementerian LHK," kata Kepala BKSDA Kalsel, Mahrus.

Dia mengungkapkan, agar ulin tak cepat punah, saat ini BKSDA Kalsel mendorong penanaman ulin di Banua. "Sekarang pembudidayaan di persemaian cukup banyak. Termasuk di Miniatur Hutan Tropis di Perkantoran Provinsi Kalsel," ungkapnya.

Secara terpisah, Kabid Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata memastikan, populasi kayu ulin akan tetap terjaga meski dicoret dari status dilindungi. "Karena pemanfaatan kayu ulin tetap ada aturannya. Bila diambil dari dalam kawasan hutan tanpa izin, pelakunya akan tetap kami tangkap. Kami akan perketat di hulunya," tegasnya.

Menurutnya, di Kalsel sangat jarang ada kayu ulin yang tumbuh di luar kawasan hutan. Kalaupun ada, dia memastikan usianya belum siap untuk ditebang. "Umur ulin yang siap ditebang 'kan sampai ratusan tahun. Ulin usia segitu hanya ada di hutan," ujarnya.

Karena sebagian besar populasi berada di kawasan hutan, maka dia yakin kayu ulin masih bisa dijaga walaupun dihapus dari daftar dilindungi. "Selama ini kami selalu berkomitmen menjaga tanaman apapun yang ada di dalam kawasan hutan," bebernya.

Halaman:

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X