BANJARMASIN - Rencana pembangunan perumahan di Jalan Tembus Mantuil menuai protes jemaah Musala Bahasyim. Alasannya, proyek itu ilegal lantaran belum mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin.
Kemarin (11/3), ratusan jemaah berkumpul di musala yang beralamat di Basirih Ulu RT 17 Banjarmasin Selatan tersebut.
Mengenakan baju koko dan peci putih, mereka berkumpul bukan untuk menggelar pengajian. Tapi bermusyawarah bersama pihak kelurahan, kecamatan dan dinas terkait.
Dalam forum ini, jemaah menegaskan sikap penolakan tersebut. Lokasi perumahan itu kebetulan bertetangga dengan musala.
"Pembangunan perumahan itu ilegal," tegas Sekretaris Majelis Habib Bahasyim, Rahman Nurahim.
Jemaah sudah mengecek perizinan perumahan tersebut, hasilnya memang tak ada. "Tak berizin sama sekali. Baik di kelurahan, kecamatan, maupun dinas menyatakan tak pernah mengeluarkan izin," tambahnya.
Bahkan, pemilik perumahan itu juga tak pernah menjalin komunikasi dengan pengurus musala. Tanpa kata permisi.
Proyek itu sudah berjalan selama sebulan terakhir. Alat berat mulai dikerahkan untuk mematangkan lahan. Tapi sudah disetop setelah ramainya penolakan.
Mengapa jemaah begitu kukuh menolak? Rahman menegaskan, proyek itu mengancam konstruksi musala karena terlalu berdekatan. "Kalau terus dikeruk, halaman kambi bisa amblas," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Koordinasi dan Penelitian Lapangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin, Faidillah membenarkan bahwa pembangunan rumah itu tak berizin.
"Rencana pembangunan perumahan itu sampai sekarang tak pernah diproses pemko. Dari verifikasi setplan, izin prinsip, sampai izin mendirikan bangunan, sama sekali belum ada," tambahnya.
Pemko pun merekomendasikan agar proyek itu dihentikan. "Maka pengembang harus menghentikan kegiatannya," tegasnya.
Langkah yang diambil, kelurahan dan kecamatan akan melayangkan surat peringatan kepada pengembang. "Karena perizinan itu sifatnya administrasi, maka langkah pertama adalah melayangkan surat penghentikan pekerjaan," pungkas Faidillah. (lan/fud/ema)