PROKAL.CO,
JAKARTA – Majunya suatu Daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama stakeholder, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 386 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014.
Berangkat dari sana, Pemkab Balangan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) setempat, melaksanakan workshop Regulasi dan Arah Kebijakan Pelaksanaan Inovasi Daerah Tahun 2020.
Workshop yang dilaksanakan tiga hari dari 10 hingga 13 Maret 2020 tersebut, berlangsung di hotel GranDhika, Jakarta. Diikuti sejumlah Kepala SKPD, Pejabat Tinggi Pratama dan 20 Pejabat/Staf yang menangani urusan inovasi SKPD.
Kepala Balitbangda Balangan, Adinnor mengatakan, daerah harus mendorong terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing daerah.
“Sehingga, perlu adanya kreativitas dan kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah, untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif,” ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, inovasi di daerah akan terpacu dan berkembang tanpa ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum. Selain itu, dapat mewujudkan sinergi dari berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat.