AMUNTAI – Sejak menggelar operasi Antik Intan 2020, dari Februari hingga 5 Maret, jajaran Polres HSU berhasil menangkap tiga pelaku target operasi (TO). Sedangkan 9 tersangka lain, merupakan tangkapan on target operasi. Total, ada 12 kasus terungkap. Semuanya berkaitan dengan narkotika.
Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita, total mencapai 206,09 gram. Kemudian sebanyak 121 butir obat-obatan kategori daftar G.
Angka-angka itu diungkapkan Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Siswadi dan KBO Narkoba Ipda Doni Herawan, saat menggelar jumpa pers, Kamis (12/3) kemarin.
"Selama dua pekan, kami berhasil menangkap tiga pelaku TO dalam kasus kepemilikan sabu. Dan sembilan pelaku bukan target dalam giat rutin," kata Pipit, sapaan akrab kapolres.
Salah satu kasus menonjol, jelas Pipit, adalah penangkapan Ahmad Sairazi (25) pada Kamis (20/2) sekitar pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di Kelurahan Antasan Kecamatan Amuntai Tengah.
Dari warga Desa Harus ini diamankan paket sabu yang cukup besar. Berat bersih 198,61 gram. Barang haram ini dibungkus dalam empat paket plastik saat ditemukan aparat.
"Ops Antik Intan telah berakhir. Upaya kami melindungi warga dari bahaya peredaran narkotika tetap berlanjut," tegasnya.
Untuk laporan terkait narkotika, Pipit mengimbau warga langsung ke Polsek maupun ke Polres HSU. Semua dapat dilaksanakan untuk memberikan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum penyalahgunaan narkotika.
Gelar jumpa pers ini juga dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media dan Kepala BNNK HSU, H Khatrian Wardoni. (mar/ema)