Ingin Buat Regulasi Khusus, DPRD Kalsel Kaji Perlindungan Konsumen Online di Jakarta

- Jumat, 13 Maret 2020 | 10:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANJARMASIN - Bisnis online sedang digandrungi masyarakat, termasuk di Banjarmasin. Untuk melindungi konsumen yang bertransaksi, perlu ada regulasi khusus. Itu yang sedang diperjuangkan Komisi II DPRD Kalsel.

Demi menghindari kerugian masyarakat, Komisi II DPRD Kalsel menilai perlu dilakukan kajian khusus untuk memberikan perlindungan kepada konsumen online. “Ini sedang kami kaji secara mendalam agar masyarakat (konsumen) bisa terlindungi saat melakukan transaksi online,” ujar Ketua Komisi II Imam Suprastowo, kemarin (12/3).

Imam bersama rekan-rekannya di Komisi II sudah konsultasi ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, Senin tadi. Imam memaparkan bahwa di Kalsel hanya memiliki satu Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) di bawah naungan Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.

Tugasnya menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Padahal ada 13 kabupaten/kota di Kalsel yang harus dilayani dengan anggaran terbatas.

“Harapan kami dari Komisi II bahwa pemerintah pusat dapat melakukan filterisasi terhadap para pelaku usaha online (e-commerce) melalui suatu regulasi. Supaya konsumen benar-benar dapat terlindungi,” harapnya.

Ketua Yayasan Layasan Konsumen (YLK), Ahmad Murjani sangat setuju dengan wakil rakyat. Perlu dibuatkan regulasi untuk melindungi konsumen yang bertransaksi online. “Regulasi dimasukkan di Undang-Undang IT dan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Segera buat alur pelaporannya, dan SOP,” pintanya.

Sebenarnya, beber Murjani, banyak konsumen bertransaksi online dirugikan. Misalnya barang ditawarkan tidak sesuai, kualitasnya kurang bagus, bahkan sampai barang yang dipesan tak kunjung datang. Namun selama ini konsumen kesulitan ke mana mengadu.

Di sini diperlukan peran pemerintah untuk menyaring pelaku usaha online, memberikan tempat layanan pengaduan, perkuat sistem IT, serta berikan sanksi berat terhadap pelaku usaha yang berbuat curang.

“Tentu harus bekerja sama dengan pihak aparat. Perlu dibuat regulasi sanksi terhadap pelaku tersebut untuk efek jera,” pintanya.

YLK bersifat independen menerima laporan konsumen. Misal kasus pinjaman online, pembiayaan, kredit perbankan, pembelian barang online, barang rusak, dan lain sebagainya. Bantuan yang bisa diberikan melakukan komunikasi dan mediasi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

Jika tak selesai, dapat diteruskan ke BPSK. Apabila masih kandas, bisa saja konsumen melapor ke pihak berwajib. “Sebab YLK bukan sebagai eksekutor,” katanya.(gmp/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X